www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Polda Riau Menetapkan Puluhan Pelaku Tersangka Kasus Karhutla
Sabtu, 28-09-2019 - 07:38:31 WIB

TERKAIT:
   
 


PEKANBARU, Tribunsatu.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta
jajarannya telah menetapkan puluhan pelaku perorangan dan satu
perusahaan sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
di Provinsi Riau, dengan luas lahan terbakar akibat ulah tersangka
mencapai 1.526,842 HA (Hektar).

Berdasarkan Rekap data Gakkum
Karhutla DITRESKRIMSUS penanganan Karhutla dari tanggal 1 Januari sampai
dengan 25 September 2019, Polda Riau menangani 61 perkara Karhutla dan
menetapkan 64 tersangka, satu antaranya perusahaan sawit PT SSS yang
berlokasi di Kabupaten Pelalawan.

Dari Data Karhutla
DITRESKRIMSUS Polda Provinsi Riau, perkara yang tangani tersebar di
seluruh daerah Provinsi Riau yang terdiri dari Polres Indragiri Hilir
seluas 559 HA menangkap tersangka karhutla sebanyak 6 orang.

Polres
Indragiri Hulu seluas 7,002 HA menangkap tersangka karhutla sebanyak 5
orang, Polres Bengkalis seluas 208 HA menangkap tersangka karhutla
sebanyak 8 orang, Polres Pelalawan seluas 42,25 HA menangkap tersangka
karhutla sebanyak 5 orang.

Polres Rokan Hilir seluas 514,09 HA
menangkap tersangka karhutla sebanyak 11 orang, Polres Siak seluas 15,5
HA menangkap tersangka karhutla sebanyak 5 orang.

Kemudian,
Polres Dumai seluas 16,5 HA menangkap tersangka karhutla sebanyak 9
orang, Polres Rokan Hulu seluas 2 HA menangkap tersangka karhutla
sebanyak 2 orang.

Polres Kepulauan Meranti seluas 5,2 HA
menangkap tersangka karhutla sebanyak 4 orang, Polres Kampar seluas 4 HA
menangkap tersangka karhutla sebanyak 2 orang.

Polres Kuantan
Singingi seluas 2 HA menangkap tersangka karhutla sebanyak 4 orang, dan
Polresta Pekanbaru seluas 1,225 HA menangkap tersangka karhutla sebanyak
3 orang.

Adapun proses penanganan hingga saat ini, enetapan
pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari tahap penyidikan ada 37
kasus, dalam tahap I ada 7 kasus, dalam tahap P21 ada 1 kasus, dalam
tahap II ada 16 kasus ke kejaksaan. (MCR)



 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Menetapkan Puluhan Pelaku Tersangka Kasus Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved