www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
7 BULAN PENGUSUTAN DUGAAN PERAMBAHAN KAWASAN HUTAN MAKIN KABUR, TITIPAN BARANG BUKTI ALAT BERAT KINI BERPINDAH TANGAN
Selasa, 24-09-2019 - 14:19:18 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tribunsatu.com Tindak lanjut terhadap pengusutan kasus dugaan perambahan kawasn hutan yang ditangani oleh Gakum Polhut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Wilayah II BPPHLHK Sumatra telah berlalu kurang lebih tujuh bulan, sejak tanggal 9 Maret 2019, namun akhir dari pengusutan kasus tersebut kini terindikasi makin kabur. Hal itu terlihat dari Barang Bukti (BB) berupa satu unit alat berat jenis exscafator yang diamankan oleh petugas sekitar kawasan hutan Produksi diduga termasuk dalam areal konsesi PT.Rimba Rokan Lestari (RSL) wilayah Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis, dimana Barang Bukti berupa satu unit exscafator yang dititipkan oleh petugas polhut an.sdr.Uliman,SH selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil berpangkat Penata Muda Tk.I III/b NIP.19681214 1997031003 kepada sdr.Muis Warga Bantan Sari, alamat Jl.Damai Dusun Tua Tengah RT 03 RW 05 Desa Bantan Sari Kecamatan Bantan tepat nya pada hari minggu tanggal 22 September 2019 terindikasi tanpa adanya berita acara serah terima BB dari peneriman titipan kepada penitip yaitu petugas Polhut (sdr.Uliman), ternyata menurut Muis menjawab pertanyaan Tim Media ini melalui sabungan telpon selular 23/9/19 exscafator tersebut telah diambil alih oleh oknum kepala Desa Pematang Duku dan katanya dibawa ke kantor Kepala Desa Pematang Duku. padahal dalam kasus yang sama oknum Kepala Desa tersebut diduga ikut terkait.

Lebih lanjut menurut Muis , ia berani menyerahkan exscafator yang merupakan titipan hasil tangkapan kepada kepala Desa Pematang duku oleh karena adanya arahan secara lisan dari sdr.Uliman,SH (Petugas Polhut) pada hari minggu tanggal 22/9/19 selaku penitip alat berat tersebut kepada nya, hanya saja Berita Acara Penitipan Barang Bukti yang sebelum nya diberikan oleh sdr.Uliman, SH (polhut) kepada nya tidak dicabut dan diganti dengan Berita Acara Pengambilan Barang Bukti titipan.

Ketika dikonfirmasi Tim Media ini lewat telpon selulaar 23/9 Uliman,SH (Polhut) beralasan bahwa exscafator yang merupakan BB hanya dipindahkan kekantor kepala Desa Pematang Duku untuk lebih amann, ia berkilah bahwa sdr. Muis sudah tidak sanggup lagi menjaga alat berat tersebut karena sering ditanyai oleh LSM. Ketika ditanya terkait dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti yang seharusnya ia cabut dan diganti dengan Berita Acara Pengambilan Titipan Barang Bukkti antara nya dengan sdr.Muis, uliman ber kali2 menyebutkan memita Media ini untuk langsung mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Desa Pematang Duku.ujaranya

Mengutip sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima “ Pro Justitia” diperolehi Tim Media ini dari Muis yang diterima dari Sdr.Uliman,SH pada tanggal 9 Maret 2019 beriringan dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti berupa satu unit alat berat Exscafator merk Hitachi warna orange Zaxis 110 Mf dengan Nomor tertera HCMATK00000004282 , dijelaskan dalam surat tersebut yaitu “ Yang bertanda tangan dibawah ini : ULIMAN,SH Pangkat Penata Muda Tk.I III/b NIP.19681214 1997031003 selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ditunjukan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasai Manusia Nomor :AHU-71.AH.09.02 tahun 2019 tanggal 13 Juni 2016, telah menerima barang-barang dari pemilik/yang menguasai barang atas nama : Bambang Basuki, Jenis Kelami : Laki-laki, Tempat /Tgl lahir : Aek Bamban/08 Oktober 1993, agama : Islam. Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Oprator , Alamat domisili : Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis, dengan dissksikan oleh : Hendri Kumar, Pekerjaan : Polisi Kehutanan BPPHLHK Wilayah Sumatra, Nama : Nur Islami, Pekerjaan : Polisi Kehutanan BPHHLHK Wilayah Sumatra, At,”am, Pekerjaan : Petani.

Selanjutnya dalam isi surat tanggal 9 Maret 2019 tersebut mengatakan sebagai barang bukti dalam perkara dugan tindak pidana Kehutanan “ Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegitan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dan/atau melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri didalam Kawasan hutan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) hurufa dan/atau huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang terjadi di Kawasan Hutan Produsi pada Desa Pematang duku, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau.

Gakum (Polhut) Wilayah II Sumatra diduga ditemukan didalam kawasan hutan yang sudah dirobah fungsi menjadi perkebunan Kelapa Sawit sektar 800 ha, selain itu yang sedang dikerjakan saat ditangkap lahan yang belum menjadi kebun kelapa sawit kurang lebih 400 ha diduga milik pengusaha keturunan ber insial HSN dan HMT. Tak hanya yang sudah menjadi kebun kelapa sawit, Bahkan alat berat yang diamankan saat penangkapan diduga sedang melakukan menggarap terhadap 400 ha kawasan hutan ingin dijadikan pelabaran lahan perkebunan sawit diduga milik nya HMT yang di kordiner oleh HSN degan berselindung dibalik atas nama masyarakat

Lebih lanjut sumber masyarakat itu juga menjelaskan bahwa alat berat exscafator bermodus penggalian kanal untuk mengantisipasi terjadinya karhutla itu diduga adalah tidak benar. Selain itu pengusaha berinisial HSN diduga selaku pemilik exscafator dan lahan disebut-sebut sering bertemu dengan uliman,SH PPNS yang menangani perkara di luar kantor termasuk pertemuan di salah satu hotel di bengkalis pada tanggal 22 September 2019 saat alat berat yang diamankan ingin berpindah tangan dari Muis ke oknum Kepala Desa Pematang Duku. Ujar sumber . (Tim/Red)




 
Berita Lainnya :
  • 7 BULAN PENGUSUTAN DUGAAN PERAMBAHAN KAWASAN HUTAN MAKIN KABUR, TITIPAN BARANG BUKTI ALAT BERAT KINI BERPINDAH TANGAN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved