www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu di Mapolsek Tenayan Raya Pekanbaru
Rabu, 11-09-2019 - 14:10:48 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tribunsatu.com Kompol M. Hanafi Kapolsek Tenayan Raya, Menyampaikan Pemusnahan Barang bukti NARKOTIK Jenis Sabu yang Dikantor Polsek Tenayan Raya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 16:00 wib Jalan Bata Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya yang dilakukan oleh Tersangka an. HENDRI als BLAK dan pada pukul 20:00 wib di jalan Sisinga mangaraja yang dilakukan oleh tersangka an. PARDAMEAN MARIHUT NADAPDAP als BRONSON

Kegiatan dihadiri Oleh :
1. Kepala Kejaksaan Negri Pekanbaru diwakili Kasi Pidum BUDI HARIANTO SH MH.
2. Kapolsek Tenayan Raya KOMPOL M. HANAFI
3. Ketua DPRD Kota Pekanbaru di wakili RUSLAN TARIGAN Spd MH.
4. Kasat Narkoba Polresta pekanbaru
5. Kasat Tahti Polresta Pekanbaru
6. Kepala BNN Provinsi
7. Kepala BNK Kota
8. BP.POM Riau
9. Tokoh masyarakat
10. Undangan

Tertip acara
1. Pembacaan doa
2. Kata sambutan Kapolsek Tenayan Raya
4. Pembacaan ketetapan status barang sitaan Narkotika oleh penyidik
5. pelaksanaan pemusnahan barang bukti
6. penandatangan berita acara pemusnahan Barang bukti
7. Foto bersama

1. SURAT KETETAPAN STATUS BARANG BUKTI NARKOTIKA nomor : B-274/L.4.10/Enz.1/08/2019 KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU

Surat pemberitahuan penyitaan Narkotika dari penyidik Polsek Tenayan Raya Nomor: B/391/VIII/2019/Reskrim tanggal 23 Agustua 2019 An. Tersangka PARDAMEAN MARIHUT NADAPDAP Als BRONSON

MENETAPKAN :
Status Barang sitaan Narkotika untuk
a. sabu-sabu dengan berat bersih 302,87 (tiga ratus dua koma delapan tujuh) gram sbb:

1. Disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium sebanyak 0.1 ( nol koma satu) gram
2. Disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan sebanyak 0.1 (nol koma satu) gram
3. Dimusnahkan oleh penyidik sebanyak 302,67 (Tiga ratus dua koma enam tujuh) gram

2. SURAT KETETAPAN STATUS BARANG BUKTI NARKOTIKA nomor : B-275/L.4.10/Enz.1/08/2019 KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU


Surat pemberitahuan penyitaan Narkotika dari penyidik Polsek Tenayan Raya Nomor: B/390/VIII/2019/Reskrim tanggal 23 Agustua 2019 An. Tersangka HENDRI als Blak Bin BACHTIAR (alm)

MENETAPKAN
Status Barang sitaan Narkotika untuk
a. sabu-sabu dengan berat bersih 17.968,13 (tujuh belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan koma satu tiga) gram sebagai berikut :

1. Disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium sebanyak 0.1 ( nol koma satu) gram
2. Disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan sebanyak 0.1 (nol koma satu) gram
3. Dimusnahkan oleh penyidik sebanyak *17.967, 93* (tujuh belas ribu sembilan ratus enam pukuh tujuh koma sembilan tiga) gram

Barang bukti di musnahkan dengan menggunakan mobil molen pembakar Narkotika (Incinerator) BNN Prov Riau.



 
Berita Lainnya :
  • Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu di Mapolsek Tenayan Raya Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved