www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
PT Tasma Puja Bisa Dipidana, Kadis LHK RIAU Terbukti Rambah Kawasan Hutan
Rabu, 11-09-2019 - 07:08:10 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Tribunsatu.com Dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di kaki Bukit Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang dilakukan PT Tasma Puja bisa dipidana. 

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Ervin Rizaldi, menjawab menitriau.com.

"Bila kegiatan PT Tasma Puja tersebut melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa ada izin dari menteri, dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 92 ayat (2) huruf a jo Pasal 17 ayat (2) huruf b, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," beber kadis.

Sampai saat ini, kata Ervin, pihaknya melalui tim kuasa hukum Dinas LHK Riau, telah turut serta menanggapi gugatan legal standing terhadap PT Tasma Puja di Pengadilan Negeri Rengat sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung dan akan melaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk melakukan langkah-langkah hukum penanganan perkara selanjutnya.

Menurutnya, Yayasan Firmar Abadi juga telah melakukan gugatan legal standing terhadap PT Tasma Puja dan kawan-kawan. 

"Berdasarkan register gugatan Perdata dari PN. Rengat No. 8/Pdt.G/LH/2019/PN.Rgt Tanggal 18 Juni 2019, Yayasan Firmar Abadi telah melakukan Gugatan Legal Standing terhadap  PT Tasma Puja Dkk," sebutnya. 

Untuk proses hukum, sambung Kadis, pihaknya telah melaporkan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan telah membuat surat kuasa khusus kepada tim  kuasa hukum untuk menanggapi terhadap dalil-dalil  gugatan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan perkebunan PT Tasma Puja yang berlokasi di Desa Anak Talang dan Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, diduga telah merambah ribuan hektar HPT yang berada di kaki Bukit TNBT.

Menurut informasi yg diperoleh dari salah seorang tokoh masyarakat Desa Anak Talang, sejak tahun 2006, PT Tasma Puja diperkirakan sudah membabat hutan negara seluas 3.000 hektar yang ditanami sawit, tanpa mengantongi izin dari Menteri Kehutanan.

Seperti diketahui, menurut PP No 104 tahun 2015, kawasan HPT yang merupakan hutan negara baru bisa diproses menjadi lahan perkebunan swasta melalui tukar menukar kawasan hutan, atau lahan pengganti dari bukan kawasan hutan dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi yang produktif menjadi kawasan hutan tetap.

Dari informasi yg didapat, PT Tasma Puja hanya memiliki IUP (Izin Usaha Perkebunan) berupa hak pengelolaan. Belum sampai ke HGU atau hak kepemilikan lahan. Hal ini dikarenakan status hutan masih HPT. Sementara perusahaan belum pernah mengajukan pelepasan kawasan hutan tersebut ke Menteri LHK.

Selain membuka kebun sawit tanpa izin, PT Tasma Puja juga mendirikan pabrik kelapa sawit di areal HPT tersebut. Pabrik itu juga tidak memiliki izin apapun dari Pemkab Inhu. 

Pabrik kelapa sawit milik PT Tasma Puja hanya memiliki Izin prinsip, izin lokasi dan IUP. Sedangkan IUPP dan IUPB PMKN belum. Sehingga pabrik kelapa sawit milik perusahaan ini belum mempunyai IMB. Akibatnya Bupati Inhu tidak mengeluarkan HGB PKS tersebut. (hel) 




 
Berita Lainnya :
  • PT Tasma Puja Bisa Dipidana, Kadis LHK RIAU Terbukti Rambah Kawasan Hutan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved