Sidang Pelanggaran Kode Etik Kedua, Mendengarkan Eksepsi Teradu
Minggu, 08-09-2019 - 23:44:11 WIB
Pekanbar, Tribunsatu.com Sidang kedua pelanggaran kode etik oleh Dewan Kode Etik Peradi Kota Pekanbaru, dilaksanakan di Kantor Peradi Kota Pekanbaru Lantai II, Jalan Arifin Ahmad, Sabtu (07/09).
Terkait laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik advokat dewan kode etik profesi advokat Peradi Kota Pekanbaru, Sedang menjalankan sidang kedua tentang dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat oleh advokat Inisial MA di kantor komisi etik advokat di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.
Agenda sidang eksepsi dari MA tentang legal standing pengadu.
Pengadu, DR. Yudi Krismen, S.H., M.H. mengatakan, masalah pelanggaran kode etik yang dilakukan MA, diserahkan Ke Dewan Kehormatan Peradi Kota Pekanbaru.
"MA adalah ketua LBH Peradi Pekanbaru, kok bisa pengurus melakukan pelanggaran kode etik?," ungkap Yudi
Wartawan Tribunsatu.com saat mengkonfirmasi teradu berinisial MA via SMS tidak membalas.
Sedangkan Sekretaris Peradi Provinsi Riau Defrianda, Sewaktu Dikonfirmasi Oleh Wartawan Tribunsatu.com Mengjawab Tidak ada komen, karena kewenangan ada di DKD. Proses sedang berjalan," Ujar Sekretaris Peradi Provinsi Riau, Defrianda.
Ketua Peradi Provinsi Riau, Yusril Sabri saat dikonfirmasi Tribunsatu.com melalui Whatsapp tidak dibalas.
Ketua Sidang kedua Kode Etik Advokat, H. Firdaus, S.H., M.H, dan El Wahyudi Panggabean, M.H., dan Didampingi 4 Anggota Dewan Kode etik Peradi Kota Pekanbaru.
"Sidang kedua pelanggaran kode etik ini tetap masih kita tangani," ujar Ketua Sidang Kode Etik Advokat, Firdaus.
Dan sidang kedua mendengarkan Eksepsi teradu berjalan dengan lancar dan aman sampai bubar. (red)
Komentar Anda :