www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Fauzan Laia, SH.MH, Advokat Toro Laia, Diduga Oknum Jaksa Pekanbaru, Yang Menahan Klienya Sudah Melanggar UU Dan HAM
Minggu, 11-08-2019 - 13:36:01 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU- Tribunsatu.com Tim Penasehat Hukum Toroziduhu Laia, menilai ada dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru yang bertugas pada Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (05/08/2019) lalu.

Hal diungkapkan Advokat Fauzan Laia, SH., MH selaku Penasehat Hukum Toroziduhu Laia dari kantor Lembaga Bantuan Hukum H.M.Faozanolo Laia, SH., MH, melalui pesan press releasenya kepada awak media, Minggu (11/08/2019) pagi.

Setelah pihaknya menelaah lebih dalam Berita Acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 05 Agustus 2019 kuat dugaan Pelanggaran Hukum oleh oknum Jaksa Penuntut Umum, sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Putusan pengadilan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Putusan dengan kode surat BA-17, tidak sesuai apa yang diperintahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebagaimana Surat Perintah Nomor. Print-382/N.4.10/E.uh.3/06/2019, tanggal 24 Juni 2019, dimana isi surat perintah tersebut hanya memerintahkan melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 91/Pid.sus/2019/PT.PBR bukan Melaksanakan PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU.

2. Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan Putusan pengadilan Negeri Pekanbaru telah menghilangkan Amar Putusan Angka (3) yang berbuyi Menetapkan Terdakwa tetap berada diluar Tahanan dan menghilangkan amar putusan Pengadilan angka (4) berbunyi " menetapakan barang bukti berupa:

- berupa 1 (satu) unit hanpphone merek samsung warna hitam Type Tab. 3 V Nomor Model SM T116NU
Dikembalikan Kepada Saksi Sugianto

- 1 (satu) unit Laptop Merek Acer
- 1 (satu) buah modem telkomsel flash 42 Mbps Warna Putih
Dikembalikan oleh terdakwa.

3. Bahwa Oknum Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru selain menghilangkan amar Putusan Pengadilan angka (3) dan angak (4) sebagaimana yang diterangkan pada Point 2 (dua) pada Press Release diatas, juga oknum JPU tidak mempunyai hak menangkap dan menyerahkan klien kami ke RUTAN KLAS II B Pekanbaru karena tidak memanggil klien kami secara Sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga “Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan bertanda BA-17 tidak mempunyai berkekutan hukum dan Berita Acara tersebut Batal Demi Hukum”

4. Bahwa Atas perbuatan Oknum Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang bertugas Pada Kejaksaan Tinggi Riau tidak menjunjung tinggi Asas Equality Before The Law (Kesamaan dihadapan hukum) terhadap klien kami Terpidana TOROZIDUHU LAIA, dan/atau melanggar Peraturan Kode Etik Kerjakan RI, Kode Perilaku Kejaksaan, dan dugaan Perampasan Kemerdekaan klien kami.

5. Advokat Fauzan Laia, SH., MH sedang mempersiapkan Upaya Hukum Luar Biasa (Peninjauan Kembali), Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta Laporan atas Perbuatan oknum Jaksa yg diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan.


Menurut analisa Advokat Fauzan Laia, SH.,MH selaku penasehat hukum Toroziduhu Laia, menduga oknum Jaksa Penuntut Umum melakukan Perbuatan melawan hukum dan Malladministrasi.

Akibat perbuatan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat diancam pidana sebagaimana Pasal 333 ayat (1) KUHP berbunyi " Barang siapa dengan sengaja dan Melawan Hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara delapan tahun" Tegas Fauzan Laia, SH.,MH (Rilis)



 
Berita Lainnya :
  • Fauzan Laia, SH.MH, Advokat Toro Laia, Diduga Oknum Jaksa Pekanbaru, Yang Menahan Klienya Sudah Melanggar UU Dan HAM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved