www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
SMK Negeri 2 Pekanbaru Hilangkan Hak Masyarakat Miskin, Langgar Permendikbud No 20 Tahun 2019
Selasa, 30-07-2019 - 22:40:57 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Tribunsatu.com Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan aturan akan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk lembaga pendidikan mulai dari pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Menengah Atas (SMA) dan Menengah Kejuruan (SMK), untuk pemerataan bagi masyarakat memperoleh pendidikan yang layak, namun aturan tetap aturan yang dapat dilanggar oleh lembaga pendidikan sendiri baik itu dilakukan oknum Kepala Sekolah sendiri maupun yang dilakukan melalui oknum guru yang menjabat sebagai ketua pelaksana PPDB.

Didalam pelaksanaan PPDB sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB, bahwasanya lembaga pendidikan SMA / SMK Wajib menerima siswa didik tidak mampu sebanyak 20% dari jumlah total kuota yang diterima baik yang sudah maupun belum menjalankan wajib belajar 12 tahun.Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 19 yang berbunyi sebagai berikut dibawah ini :

Pasal 19
(1) Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen)
dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang
menyelenggarakan layanan inklusif.

(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah

(3) Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat
keterangan yang menyatakan bersedia diproses
secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

(4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal
dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.

(5) Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh)
SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12
(dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia
mengembalikan biaya pendidikan dalam surat
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Namun sayang peraturan hanyalah tinggal peraturan, masih banyak oknum yang tidak bertanggungjawab tabrak peraturan tersebut diatas dalam pelaksanaan PPDB pada tahun ajaran saat ini (2019). Sebagaimana informasi yang diperoleh awak media, dalam pelaksanaan PPDB dilembaga pendidikan tingkat pendidikan menengah kejuruan (SMK) siswa didik tidak mampu tidak terjaring dalam pelaksanaan PPDB seperti halnya di SMK Negeri 2 Pekanbaru-Riau yang berlokasikan Jl Patimura kota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi serta data yang diperoleh awak media ini, dimana salah seorang siswa didik miskin dengan kondisi rumah yang sangat memperhatinkan, serta memiliki Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera tidak dapat menikmati dunia pendidikan di lembaga pendidikan tersebut (SMK Negeri 2 Pekanbaru-Riau) walau siswa didik tersebut masuk dalam zonasi yang dibuktikan dengan bukti pendaftaran yang telah diperoleh awak media.

Hingga berita ini dipublikasikan, Fery Kepsek SMK Negeri 2 Pekanbaru tidak menjawab telp seluler pribadinya 08127XXXXXX yang dihubungi awak media untuk dimintai keterangan akan hal tersebut diatas, begitu juga halnya konfirmasi yang dilakukan via WhatsApp pribadinya tidak memberi jawaban apapun pada awak media.Sehingga Fery Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Pekanbaru-Riau selain diduga tabrak Permendikbud No 20 Tahun 2019 tentang Juknis PPDB juga diduga tunggangi Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 pasal 4 ayat (3) (Ismail Sarlata)




 
Berita Lainnya :
  • SMK Negeri 2 Pekanbaru Hilangkan Hak Masyarakat Miskin, Langgar Permendikbud No 20 Tahun 2019
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved