Pejabat Tak Tersentuh Hukum, Proyek Mangkrak Sampai Puluhan Tahun
Sabtu, 18-05-2019 - 16:32:53 WIB
Pekanbaru, Tribunsatu.com Mangkrak puluhan tahun, proyek pembuatan bangunan pengendali Banjir Sungai Siak di Perumahan Witayu Sektor III Pekanbaru tak dapat difungsikan . Dana proyek Rp 16 miliar mubajir , sementara oknum pejabat disinyalir tak tersentuh hukum.
Proyek pembuatan bangunan pengendali Banjir Sungai Siak di Perumahan Witayu Sektor III Pekanbaru jadi sebuah monument proyek mangkrak. Betapa tidak proyek yang dibangun pada Tahun 2008-2009 dan 2010, Dinas Pekerjaan umum provinsi Riau (PUPR) melalui Bidang Sumber Daya Air, sampai saat ini tak kunjung selesai sehingga tidak dapat difungsikan.
Sementara proyek yang bersumber dari dana APBD Riau yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT. EKAMARGA WIJAYAMULIA dan konsultan Pengawas. CV. REFENA KEMBAR ANUGRAH, berlangsung selama tiga tahun sejak tahun 2008 hingga 2010.
Pada tahun 2010 lalu, proyek pembuatan bangunan pengendali Banjir Sungai Siak di Perumahan Witayu Sektor III Pekanbaru, dikerjakan kontraktor PT. EKAMARGA WIJAYAMULIA dana yang berasal dari anggaran APBD Riau sebesar Rp3.563.169.000,- waktu pelaksanaan 180 hari kerja .
Berdasarkan hasil investigasi media ini dilokasi,proyek pembuatan bangunan pengendali Banjir Sungai Siak di Perumahan Witayu Sektor III Pekanbaru, jadi sebuah monument sejarah gagalnya pekerjaan proyek oleh Dinas Pekerjaan umum provinsi Riau (PUPR) melalui Bidang Sumber Daya Air. Dimana kondisi dinding sudah berlumut dan hitam belum lagi dinding proyek yang menelan dana Rp16 miliar tersebut sudah ada yang retak.
Menurut ketua umum LSM-Forum Pengawasan Pembangun Indonesia (FPPI), Haryanto kepada Bidik mengatakan " Proyek pembuatan Pengendali Banjir di Perumahan Witayu Sektor III kota Pekanbaru Konstruksi yang di bangun mengalami gagal konstruksi pada bangunan tempat kedudukkan Mesin Pompa. Kuat dugaan konstruksi bangun tempat kedudukan Mesin yg telah di bangun Miring dan tidak bisa di pakai, akhirnya di tinggalkan begitu saja tanpa lanjutan.
Hal itu diduga terjadi akibat kerja asal-asalan pihak kontraktor pelaksana dan bisa juga akibat perencanaan yang tidak beres, yang pastinya tolong konfirmasi saja kepada PPTK waktu itu yaitu Imam Subroto. Dan sekarang beliau (Imam Subroto) sebagai Kabid PSU di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau. Atau Kepala Seksi waktu Itu M. Amin yg sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provnisi Riau (PKPP), jelas Hariyanto
Kepala Seksi Muhammad Amin saat itu yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provnisi Riau (PKPP), ketika dihubungi Bidik, Jumat (17/5) tidak ada dikantornya . Sementara Kabid PSU Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau, Imam Subroto ketika dihubungi via WhatsApp-nya tidak dibalas. (roc)
Komentar Anda :