www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Hutan TNTN Dirambah, KLHK Sebut Sudah Lakukan Penegakan Hukum
Senin, 22-04-2019 - 21:10:37 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - Tribunsatu.com Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya penegakan hukum termasuk penindakan terhadap kegiatan perkebunan illegal di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Pernyataan itu disampaikan Dirjen Penegakan Hukum KLHK DR. Drs Rasio Ridho Sani M.Kom M.PM usai acara Ngobrol Pintar bersama puluhan wartawan yang ditaja PWI Riau di Gedung PWI Riau, Jalan Arifin Achmad, Senin (22/04/19).

"KLHK sudah melakukan beberapa upaya penegakan hukum disana termasuk laporan penindakan terhadap kegiatan perkebunan illegal yang ada disana", ujarnya saat dikonfirmasi terkait ribuan hektar hutan yang dirambah oleh Terkelin Surbakti dkk di desa Segati Pelalawan.

Ridho menjelaskan, berkaitan dengan kegiatan di Kehutanan, pemerintah sekarang ini sudah melakukan penataan ekosistim dan revitalisasi TNTN. Dimana ada instrumen digunakan kemitraan melalui perhutanan sosial dan juga instrumen penegakan hukum.

Namun ketika ditanya seperti apa penindakan yang akan dilakukan KLHK terhadap Terkelin dkk yang sudah merambah ribuan hektar hutan penyangga TNTN di desa Segati, Ridho mengaku kurang mengetahui secara detail. Ia pun mengarahkan wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada Kepala Balai Hukum Gakkum LHK Wilayah Sumatera Edward Hutapea.

Saat disebutkan bahwa kenapa perambah hutan TNTN ini terkesan ada pembiaran bahkan terkesan tebang pilih dalam menindak pelaku perambah hutan. Dijawab Ridho bahwa hal itu lebih disebabkan oleh keterbatasan personil.

"Personil penyidik kita cuma 150 orang pak. Jadi tidak ada pembiaran atau tebang pilih dalam penegakan hukum", ujar Ridho.

Terpisah, Edward Hutapea yang dikonfirmasi masalah itu mengaku, pihaknya sejauh ini belum mengetahui adanya perambahan hutan di kilometer 81 desa Segati tersebut. Ia berjanji akan mempertanyakan hal itu ke DLHK Riau.

Seperti diketahui, Kepala desa Segati Kecamatan Langgam Pelalawan, Sofyan mengaku perambahan hutan di wilayahnya sudah berlangsung sejak 2004 silam. Bahkan kata Sofyan, sekitar 2 tahun silam ada alat berat yang sudah diamankan DLHK. Namun demikian ia tak tahu kemana alat berat itu diamankan.

Menurut Sofyan, peràmbahan yang diduga dilakukan oleh PT Eka Sari Lorena Transport milik Terkelin Surbakti itu, kini sudah ditanami kelapa sawit dan sudah panen. Luasnya ribuan hektar, ujarnya. Ditanya ijin yang dikantongi PT Lorena, Sofyan mengaku tak tahu.

"Yang jelas perambahan dilakukan secara berangsur angsur. Bahkan sebagian tanah ulayat kami disini juga ikut dicaplok", ujarnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau membenarkan anggotanya turun ke lokasi pada Senin 4 Februari lalu.

"Iya benar, anggota kita turun kesana karena ada informasi bahwa disana ada perambahan hutan. Ketika sampai di lokasi kita mendapati dua unit eksavator. Hanya saja kita tidak mendapati satu orang pun di lokasi",ucap Kepala DLHK Riau Herfin melalui Kasat Polhut DLHK Riau P. Tampubolon saat dikonfirmasi, Rabu (13/02/19).

Ia mengatakan, informasi yang diterima dari warga desa Segati, eksavator yang tengah digunakan untuk pembersihan lahan itu disebut-sebut milik PT. Eka Sari Lorena Transport.

Berangkat dari informasi tersebut tambah P.Tampubolon, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan melayangkan surat ke PT Lorena yang diduga pelaku perambah hutan di desa Segati.

Terkait tindakan yang dilakukan pihaknya terhadap alat berat yang ditemukan di lapangan, ia mengaku tak mau gegabah.

"Kalau kita lakukan upaya hukum seperti penyitaan, siapa yang bertanggungjawab. Di lokasi tak satupun orang termasuk operator kita temukan, ini yang menjadi dilema", ujarnya. (fin).



 
Berita Lainnya :
  • Hutan TNTN Dirambah, KLHK Sebut Sudah Lakukan Penegakan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved