www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Hak Jawab Atau Klarifikasi Dari PTPN V Dan Kontraktor Pekanbaru Riau
Senin, 15-04-2019 - 20:59:59 WIB
TERKAIT:
   
 

Keterangan Foto : Internet


Pekanbaru, Tribunsatu.com Klarifikasi Pemberitaan Tribunsatu.com mengenai “Bangunan Perumahan Karyawan PTPN 5, di Kebun Sei Berlian Tapung diduga Sarat Korupsi”.

Menindaklanjuti pemberitaan Tribunsatu.com tanggal 9 April 2019 terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan Membangun Rumah Karyawan di Kebun Sei Berlian PTPN V.

Maka setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh Pihak Kontraktor CV Giri Kencana beserta Bagian Teknik Pengolahan Kantor Pusat serta Asisten Teknik Kebun Sei Berlian PT Perkebunan Nusantara V yang melakukan cross check antara bestek yang terlampir dalam kontrak Pekerjaan, serta melihat seluruh dokumentasi foto progress pekerjaan dan pemeriksaan langsung fisik bangunan.

Maka dapat dipastikan bahwa seluruh Hasil Pekerjaan Pembangunan Rumah Karyawan di Kebun Sei Berlian tersebut telah sesuai dengan Bestek dan Kontrak yang ada.

Adapun pengawasan pekerjaan tersebut diawasi langsung oleh Asisten Teknik Kebun Sei Berlian berdasarkan bestek yang telah ditetapkan dan laporan progress pekerjaan setiap minggu dilaporkan ke Bagian Teknik PTPN V.

Menanggapi pemberitaan yang menyatakan ada item-item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, maka setelah dilakukan pengecekan ulang bersama mengenai pekerjaan tersebut didapatkan hasil sebagai berikut :
Besi pondasi yang terpasang dilapangan menyatu dengan besi sloof lantai dan besi kolom pada bangunan rumah yang dikerjakan.

Sebanyak 49 (empat puluh sembilan) titik ompak pondasi sesuai bestek yang tercantum seukuran (25 x 25 x 50) cm seluruhnya telah dikerjakan oleh CV Giri Kencana (bukan seperti yang diberitakan yaitu adanya 49 tapak ukuran 40 x 40 cm yang tidak dikerjakan oleh kontraktor).

Kedalaman Pondasi 49 titik yang diduga hanya 20 – 30 cm dari seharusnya 150 cm kedalaman, maka sesuai dengan bestek dan gambar kerja yang ada ternyata kedalaman pondasi yang dipersyaratkan adalah sedalam 50 cm (bukan 150 cm seperti yang diberitakan), serta semua pondasi telah dikerjakan seluruhnya oleh pihak kontraktor.

Dalam pembangunan rumah tersebut seluruh pondasi pada bangunan rumah lama tidak dapat digunakan sama sekali, hal ini dikarenakan denah bangunan yang baru sangat berbeda jauh dengan bangunan yang lama, sehingga pihak kontraktor dipastikan harus membuat pondasi baru bukan menggunakan pondasi bangunan yang lama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bangunan, foto dokumentasi dan progress pekerjaan serta kesesuaian antara bestek, kontrak, dan gambar kerja serta peninjauan kembali oleh Pihak Tribunsatu.com maka dipastikan bahwa hasil Pekerjaan Pembangunan Rumah Karyawan di Kebun Sei Berlian telah sesuai dengan bestek dan tidak terbukti adanya peyimpangan sama sekali.

Terkait dengan pemberitaan pembayaran gaji pekerja yang belum dibayarkan oleh Pimpinan Kontraktor CV Giri Kencana Saudara Husni, maka hal tersebut sama sekali tidak terkait dengan PTPN V karena hal tersebut merupakan tanggung jawab dari Kontraktor.

Dan berdasarkan Konfirmasi langsung dengan Saudara. JD sebagai Mandor Lapangan kontraktor diperoleh informasi bahwa pimpinan kontraktor sudah memenuhi seluruh kewajiban gaji para pekerja melalui dirinya.(red)



 
Berita Lainnya :
  • Hak Jawab Atau Klarifikasi Dari PTPN V Dan Kontraktor Pekanbaru Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved