www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Hasil Eksekusi Lahan Sawit Milik Aseng Dipertanyakan
Sabtu, 06-04-2019 - 12:56:39 WIB
TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI- Tribunsatu.com Kejari Rokan Hilir pada Kamis 14 Desember 2018 lalu melakukan eksekusi lahan seluas 453 hektar milik seorang anggota DPRD Provinsi Riau dengan nama Siswaja Muljadi alias Aseng. Lahan tersebut terletak di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil - Riau. Namun sayang hingga awal April ini belum tahu hasilnya apakah masuk ke negara atau kantong pribadi.

Pihak Kejari Rohil melalui Kasipidsus Mohtar Arifin mengatakan, pihaknya hanya mengeksekusi sedangkan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)Provinsi Riau.

"Silahkan tanya ke pihak berwenang dalam hal ini Dinas LHK Provinsi Riau kemana uang hasil panennya diserahkan, kalau menurut aturan haris ke negara," jelasnya.

Sangat disayangkan Rohil tidak memiliki Dinas Kehutanan padahal dana hasil panen ini tidak sedikit dengan luas lahan mencapai 453 hektare dan siap panen. Sempat beredar isu di masyarakat bahwa hasil panen dikuasai pihak terentu dan dijual di PKS di areal kebun. Padahal pegawai Dishut Riau ada di Rokan Hilir yang berkantor di Jalan SGB Bagansiapiapi dan Kantor di Kecamatan Tanah Putih.

Lahan tersebut di eksekusi berdasarkan surat perintah kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir No: print 1683/ N.4.19/ EUH.3/10/2018 tanggal oktober 2018, telah melaksankan putusan mahkamah agung RI No: 2510 K/Pidsus/2015 tanggal 31 Agustus 2016 (putusan revisi berdadarkan surat panitra Pengadilan Negeri Rokan hilir Nomor: WA.4.U.12/4066/ HK.01/x/2018 tanggal 02 oktober 2018 perihal relas pemberitahuan putusan perkara No. 42/Pid.sus/2015/PN.RHL atas nama terdakwa ir.Siswaja Muljadi alias Aseng dan surat pengantar dari Mahkamah Agung RI No.135/TU/2017/25/OK/Pid.sus/2015 tanggal 16 Januari 2017 dengan amar putusan : Areal perkebunan yang dikuasai Ir.Siswaja Muljadi alias Aseng yang berada di daerah kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rohil - Riau yaitu kebun bukit dan kebun bawah termasuk kawasan hutan produksi dan kawasan hutan yang dapat di konvermasi dirampas untuk di kembalikan pada negara melalui dinas kehutanan kabupaten rohil.

Sesampai di lokasi lahan yang akan dieksekusi, rombongan Kejari Rohil sempat dihadang oleh pekerja kebun sekitar 180 orang. Namun, setelah dilakukan mediasi oleh wakil Bupati, Ketua DPRD Rohil, Wakil Polres Rohil dan Kajari bersama pekerja, akhirnya, lahan tersebut dapat dieksekusi oleh dangan baik tanpa ada hambatan.

Kajari Rokan Hilir Gaos Wicaksono SH.MH saat dikonfirmasi menjelaskan mengenai adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Ir.Siswaja Muljadi untuk memperhankam lahan nya. Hal tersebut tidak menghambat proses eksekusi Kajari.

Ditambahnya, bahwa dalam kasus ini (MA) menghukum siswaja alias aseng satu tahun penjara dalam kasus pidana kehutanan karena membuka kebun kepala sawit diarea hutan tanpa izin pelepasan kawasan dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan. (fin)



 
Berita Lainnya :
  • Hasil Eksekusi Lahan Sawit Milik Aseng Dipertanyakan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved