www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Heru Wahyudi serah kan uang pengganti 200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis
Rabu, 03-04-2019 - 17:45:29 WIB
TERKAIT:
   
 

Bengkalis, Tribunsatu.com selasa 03/4/2019 Mantan ketua Dewan yang  dari Partai PAN ini merupakan salah seorang terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang Dana (Bansos ) yang juga melibat kan anggota Dewan lainnya  pada kasus dana Hibah Pemkab Bengkalis Tahun 2012 sehinggamerugikan Negara milyaran Rupiah

Uang pengembalian  tersebut diserahkan oleh istri Heru Wahyudi yaitu Elly Kusmawati
sekitar pukul 10.00.WIB, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan SH.


Kepada awak media Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Agung Irawan SH Menbenarkan jika uang sebesar Rp 200 juta ini adalah untuk pembayaran pengganti dan denda. Dengan ketentuan apabila denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan dengan pidana kurungan 2 bulan,” menurut kasi  Pidsus tersebut ang Rp 200 juta ini untuk mengganti kerugian negara dan selanjutnya akan disetor ke kas negara.

Untuk diketahui sebelumnya Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau, telah menghukum terdakwa Heru Wahyudi karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 200jt  sebagai pengganti kerugian negara .(is



 
Berita Lainnya :
  • Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Heru Wahyudi serah kan uang pengganti 200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved