www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
ASPEKPIR Minta Disbu Dilibatkan Dalam Tim Percepatan Replanting
Rabu, 20-03-2019 - 11:18:55 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Tribunsatu.com Sejumlah pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR) Provinsi Riau mengadu ke Komisi II DPRD Riau terkait tidak dimasukannya asosiasi mereka dalam tim percepatan replanting (peremajaan,red) kebun kelapa sawit di Riau.

Rombongan dipimpin Ketua DPD ASPEKPIR Riau Sutoyo
bersama pengurus Sutiyono dan Sofyan Harahap. Mereka menyampaikan bahwa mereka berada langsung dibawah Kementerian Pertanian dan memiliki legalitas formal seperti akte notaris, maupun
kelengkapan dokumen lainnya. Bahkan ASPEKPIR Riau memiliki 67.100 orang anggota yang tersebar di 147 koperasi unit desa (KUD) dengan luas lahan plasma mencapai 134.200 hektar.

“Kami adalah organisasi resmi yang memiliki izin dan akte pendirian. Bahkan anggota kita yang ditampung lewat koperasi 67.100 orang, dan kita punya lahan plasma melebihi 100 ribu hektar. Tetapi kami tidak dilibatkan dalam tim percepatan replanting oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Riau,”ungkap Sutoyo, dihadapan anggota komisi
II, Selasa (19/03/2019).

Dipaparkannya selain tidak dilibatkannya asosiasi mereka
dalam tim, juga banyak permasalahan yng terjadi di lapangan, menyangkut dengan harga beli perusahaan kemitraan kepada petani plasma.

Para petani plasma yang tergabung dalam ASPEKPIR merupakan eks transmigrasi yang tersebar di 7 kabupaten se-Riau dan semuanya sudah memiliki lahan sawit dengan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) atau plasma.

Dicontohkan Sutoyo, persoalan harga jual tandan buah sawit
(TBS) merupakan masalah utama yang dihadapi petani, karena pihak mitra menentukan harga dibawah harga pasaran dengan berbagai alasan.

Pada masa replanting, posisi petani sawit peserta PIR atau setelah 25 tahun bukan lagi sebagai bapak dan anak angkat tetapi posisi perusahaan dan petani sejajar.

“Untuk itulah kami datang mengadu ke DPRD Riau ini, supaya
ASPEKPIR sebagai asosiasi resmi petani sawit plasma punya hak dalam tim percepatan replanting tersebut.

Kemitraan antara petani dengan perusahaan berlangsung dalam hitungan satu siklus (25 tahun,red), setelah itu hak petani menjadi sama,”terang Sutoyo lagi.

Menanggapi keluhan ASPEKPIR tersebut, Sekretaris Komisi II
Mansyur HS yang juga satu-satunya anggota komisi II yang hadir
berharap asosiasi dapat bekerjasama dengan koperasi dalam bentuk kemitraan secara utuh. Mansyur juga berjanji akan memanggil Dinas
Perkebunan Riau mempertanyakan tidak dilibatkannya ASPEKPIR dalam tim.

“Semua keluhan bapak-bapak kita tampung dan akan
ditindaklanjuti dengan memanggil Dinas Perkebunan Riau secepatnya. Apalagi untuk percepatan replanting pemerintah sudah mengalokasikan anggaran, dan supaya harga TBS berpihak kepada petani harus ada regulasi khusus nantinya, dengan tidak hanya menguntungkan sebelah pihak,”jawab Mansyur, politisi PKS tersebut.

Politisi PKS ini berjanji akan membahas masalah ini di tingkat Komisi sebelum aturan tentang perkebunan kelapa sawit ini direvisi. (fin)



 
Berita Lainnya :
  • ASPEKPIR Minta Disbu Dilibatkan Dalam Tim Percepatan Replanting
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved