www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Hearing Dengan Disdik, DPRD Riau Minta Laporan Kebutuhan Sekolah
Kamis, 14-03-2019 - 09:37:05 WIB
TERKAIT:
   
 

Foto, Suasana hearing dengan Disdik Riau diruang Medium DPRD Riau, Rabu sore (13/03/19)


Pekanbaru - Tribunsatu.com Janji Komisi V DPRD Riau untuk memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Riau bersama Kepala sekolah untuk meminta keterangan terkait pungutan uang komite, akhirnya terwujud, Rabu (13/03/19).

Didepan Komisi V DPRD Riau, Kepala Disdik Riau Rudiyanto mengatakan, tak satupun aturan yang melarang iuran, pungutan dan sumbangan, kecuali kepada orangtua siswa miskin.

Penegasan itu disampaikan Rudiyanto didampingi Kepala sekolah SMA/SMK tiga Kabupaten/kota, menjawab pertanyaan Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson yang meminta penjelasan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 diruangan Medium DPRD Riau.

Rudiyanto mengatakan, dari 12/kabupaten/kota di Riau 5 kabupaten tak melakukan pungutan. Namun hal itu karena kebijakan Kepala daerah di masing-masing daerah.

Ia mencontohkan, Siak dan Pelalawan. Dua kabupaten tersebut selain BOS nasional sebesar Rp 1,4 juta, mereka juga mengalokasikan anggaran BOSDA sebesar Rp 1,2 juta per siswa/tahun. Sedangkan Pekanbaru dan daerah lainnya BOSDA nya hanya Rp 400 ribu per tahun.

Rudiyanto memaparkan, berdasarkan hasil perhitungan Disdik Riau, kebutuhan estimasi biaya untuk setiap siswa SMA/SMK sebesar Rp 3 hingga Rp 3,5 juta per tahun, termasuk untuk gaji guru honor daerah dan guru komite.

Ia mengatakan, bilamana Pemprov nantinya sudah membuat Perda Wajib belajar 12 tahun, Rudiyanto memastikan tidak ada lagi pungutan di sekolah.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson mendesak Disdik Riau agar segera melakukan mapping kebutuhan riil siswa setiap tahun.

Aherson juga mengingatkan Kepala Disdik Riau bahwa sumbangan dan iuran merupakan dua hal yang berbeda.

"Sumbangan dilakukan komite. Namun kalau iuran, sekolah yang bertanggungjawab. Iuran tidak boleh digunakan untuk membangun fasilitas sekolah, melainkan hanya untuk proses belajar mengajar, diluar itu tak boleh. Karena itu bisa berimpilikasi pada masalah hukum", tegas politisi Demokrat itu mengingatkan Kepala Disdik Riau.

Desakan serupa juga datang dari anggota Komisi V Ade Hartati. Politisi PAN itu meminta Kadisdik Riau agar menjabarkan pembiayaan dan pendanaan masing-masing sekolah.

Usai hearing yang berlangsung sekita 4 jam itu, Aherson mengatakan pada dasarnya pungutan tidak dilarang, hanya penempatannya saja yang perlu diatur.

"Sebelum terjadi masalah, makanya kita coba diskusikan dengan seluruh kepala sekolah bersama Disdik. Kita tak ingin sekolah bermasalah di belakang hari.Kan ada juga beberapa sekolah yang tersandung hukum gara-gara pungutan. Makanya kita mencoba satupkan persepsi", ucapnya.

Politisi Demokrat asal Dapil Inhu-Kuansing itu juga mendesak Disdik Riau untuk melaporkan data terinci kebutuhan setiap sekolah kebutuhan guru dan kebutuhan lain di sekolah.

"Kalau kita dapat itu rinciannya, baru kita bicara di tingkat pimpinan bersama Gubernur. Nanti baru bisa kita anggarkan melalui APBD. Bagaiman kita mengevaluasi, kita belum tahu jumlahnya berapa.

Jika data tersebut sudah diserahkan, nantinya DPRD Riau akan berupaya agar kekurangan biaya di sektor pendidikan itu, bisa dianggarkan dalam APBD-Perubahan 2019, ujar Aherson. (fin)




 
Berita Lainnya :
  • Hearing Dengan Disdik, DPRD Riau Minta Laporan Kebutuhan Sekolah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved