www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Berikut Tanggapan Penjab/Redaksi Tribunsatu.com Atas Hak Jawab Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin Atas Berita Tribunsatu 9 Oktober 2018
Jumat, 22-02-2019 - 16:49:30 WIB
TERKAIT:
   
 

Surat Kuasa


Nomor : 03/HJ-TABB/II/2019 

Lamp : Fotokopi berita yang dimasalahkan 

Perihal : Hak Jawab, protes keras dan koreksi berita

Kepada Yth,
PENANGGUNG JAWAB Tribunsatu.COM
Di –
Tempat

Dengan Hormat

Untuk dan atas nama Klien kami AMRIL MUKMININ, berdasarkan surat kuasa Khusus nomor 209/X/TABB/2018 tanggal 10 Oktober 2018, yang telah memilih domisili hukum pada Kantor Hukum Tim Advokasi Bupati Bengkalis yang beralamat dan berkantor di jl. Handayani No. 369 C Arengka Atas. Sehubungan dengan pemberitaan di tribunsatu.com, Hari Selasa 09 Oktober 2018, dengan judul: “Kuasa Hukum dan Terdakwa Kasus Pidana Pers Diduga Dibungkam Hakim”, dengan ini kami sampaikan sebagaimana Perihal di atas untuk serta hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Pada hari Selasa, 09 Oktober 2018 tribunsatu.com telah menyajikan dan menyebarkan berita dengan judul “Kuasa Hukum dan Terdakwa Kasus Pidana Pers Diduga Dibungkam Hakim” Kami tegaskan sebagian besar berita tersebut yang dimulai dari alenia 1 yaitu pernyataan “Sikap Majelis Hakim PN Pekanbaru dalam persidangan kasus pers diduga berpihak, dengan tidak memberikan kesempatan bicara bagi terdakwa toro laia dan kuasa hukumnya” dst…” (fotokopi terlampir) kemudian pada alenia kedua alenia kedua ditulis “jika kuasa hukum atau terdakwa tidak diberikan kesempatan bicara untuk apa diundang kepersidangan,,,dst”, kemudian pada alenia empat “jika majelis hakim tidak memberikan kesempatan bicara bagi terdakwa dan kuasa hukumnya,,dst (photo copy terlampir) mengandung kebohongan besar, tendensius dan muatan informasi yang menyesatkan karena sepanjang proses persidangan hakim tidak pernah membungkam atau tidak memberikan kesempatan bicara bagi terdakwa toro maupun kuasa hukumnya karena semua pihak baik jaksa, penasehat hukum maupun terdakwa di berikan kesempatan dan hak yang sama akan tetapi perlu digaris bawahi penasehat hukum dari terdakwa cenderung memberikan pertanyaan yang berulang-ulang dengan materi yang sama dan seolah-olah tidak menguasai materi persidangan sehingga pertanyaannya dihentikan oleh ketua majelis Hakim;

2. Bahwa pada alenia kelima ditulis “Perjalanan proses hukum pidana yang dialami oleh pemimpin redaksi media harianberantas.co.id diduga terus mengalami ketidak adilan sejak penyidikan, penuntutan, hingga ke ruang siding pengadilan negeri Pekanbaru ada apa?,” (Poto copy terlampir), kemudian pada alenia keenam “Ketika karya jurnalistik atau pemberitaan dimedia resmi berbadan hukum kemudian diduga di pelintir Amril Mukminin (bupati bengkalis),,, dst. Bahwa tulisan pada alenia kelima dan keenam tersebut diatas perlu kami klarifikasi karena diduga kuat mengandung penyesatan yang luar biasa sehingga menimbulkan makna yang merugikan Klien Kami, adapun faktanya adalah sebagai berikut :

- Bahwa Klien kami telah bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sebelum laporan klien kami ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian klian kami terlebih dahulu mengadukannya ke Dewan Pers sehingga proses Dewan Pers oleh Dewan Pers terlebih dahulu dan diterbitkan PPR nomor : 493/PPR-DP/IX/2017 dimana dalam PPR tersebut disebutkan Apabila Rekomendasi ini tidak dilaksanakan oleh Teradu, maka Pengadu atau pihak yang merasa dirugikan, dapat membawa kasus ini ke proses hukum (pengadilan) dan pada masa depan Dewan Pers tidak akan menangani masalah atau perkara pers terkait dengan teradu. Sehingga setiap pihak yang merasa dirugikan oleh Teradu dapat langsung menempuh proses hukum tanpa terlebih dahulu mengadu ke Dewan Pers

- Bahwa Pihak kepolisisan dan kejaksaan telah bertindak secara professional dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam menindak terdakwa toro ziduhu laia

- Bahwa klien kami tidak pernah mencampuri atau mengintervensi baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

Bahwa Saudara diduga telah dengan sengaja memuat dalam berita Bohong, berisi muatan Hinaan dan fitnah yang sangat keji baik kepada Institusi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan begitu juga klien kami.

3. Bahwa pada pada alenia ketujuh tertulis “Amril Mukminin diduga oleh terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan beberapa peristiwa…dst (copy terlampir) Bahwa berita tersebut adalah bersifat memojokkan dan merendahkan klien kami serta didug kuat memanipulasi fakta dengan tujuan tertentu karena semua jawaban yang disampaikan dipersidangan oleh klien kami disampaikan dalam keadaan tenang, jelas dan sesuai fakta, justru Penasehat Hukum dari terdakwa yang terkesan mengulang-ulang pertanyaan yang sudah ditanyakan oleh JPU dan Majelis Hakim, sehingga Klien Kami dipersidangan tersebut memberikan jawaban yang sama dengan jawaban sebelumnya sesuai fakta dan fakta ini ditulis berbeda/menyimpang oleh Saudara;

4. Bahwa oleh karena itu pada kesempatan ini kami sampaikan Protes dan keberatan kami atas judul dan isi pemberitaan Saudara, untuk itu kami minta kepada Penanggung jawab tribunsatu.com supaya segera meralat berita tersebut pada kesempatan pertama, sekaligus sebagai hak jawab/koreksi di tribunsatu.com apabila tidak diindahkan dengan terpaksa kami akan menmpuh jalur hukum.

Demikianlah kami sampaikan, terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum 

Iwandi, SH, MH 


Asep Ruhiat,S.Ag., SH, MH



Patar Pangasian, SH.,MH 


Wirya Nata Atmaja, SH


Tembusan, Kepada YTH :
1. Ketua Umum PP PWI
2. Ketua Dewan Kehormatan PP PWI
3. Ketua Penasehat PP PWI
4. Ketua Dewan Pers
5. Ketua PWI Provinsi Riau
6. Kapolda Riau
7. Kajati Riau
8. Kapolresta Pekanbaru
9. Kajari Pekanbaru
10. Ketua PN. Pekanbaru
11. Ketua PT. Pekanbaru
12. Pertinggal
------------------------------------------------------------------------------------------------

Saudara Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dan pembaca setia media Pers Tribunsatu.com yang kami hormati.

Berita media online Tribunsatu.com pada edisi 09 Oktober 2018 dengan judul berita “Kuasa Hukum dan Terdakwa Kasus Pidana Pers Diduga Dibungkam Hakim”, sebagaimana perihal surat kuasa hokum Saudara yang bernama: Iwandi, SH.,MH, Asep Ruhiat, S.Ag.,SH.,MH, Patar Pangasian, SH., MH, Wirya Nata Atmaja, SH tersebut diatas hingga mengundang keberatan dari Saudara Bupati, Amril Mukminin dan tidak terima atas karya Jurnalistik kami tersebut hingga berakhir pada Dewan Pers, adalah fakta yang dihimpun oleh Wartawan liputan tribunsatu.com, baik di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, maupun diluar Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun demikian, Kami selaku pihak yang merasa bertanggung jawab atas tayangnya berita tersebut, kami Penanggungjawab/Redaksi tribunsatu.com, tetap patuh kepada keputusan akhir atas Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang tertuang di dalam PPR/Rekomendasi Dewan Pers tentang Pengaduan Marnalom SH,MH selaku kuasa hukum Saudara Bupati terhadap Media Pers tribunesatu.com

Kami dari Penanggung Jawab/Pemred Tribunsatu.com, mengucapkan terimakasih kepada Marnalom dan juga kepada kesebelas (11) orang Pengacara Saudara Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, bahwa Penanggung Jawab/Redaksi tribunsatu.com telah menerima surat tanpa ada Tanggal surat itu, dengan nomor Surat: 03/HJ-TABB/II/2019, perihal: Hak Jawab, Protes Keras dan Koreksi Berita

Tepat pada hari Selasa Tanggal 19 Pebruari 2019 sekira Jam 15.00 wib, Kami dari Redaksi/Penjab media tribunsatu.com, telah meneroma dan mempelajari isi surat Hak Jawab dan Koreksi berita dari kuasa hukum Bupati Kabupaten Bengkalis yang tidak ada Tanggal surat tersebut diatas secara jelas. 

Kami cukup memaklumi, ternyata Saudara Amril Mukminin selaku Bupati Kabupaten Bengkalis tidak memberikan Hak Jawabnya sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Hak Jawab yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak mematuhi dan tidak melaksanakan Rekomendasi Dewan Pers sebagaimana yang termuat pada butir 3 (tiga) surat Rekomendasi atau PPR Dewan Pers, Nomor: 1/PPR-DP/I/2019 tanggal 17 Januari 2019 lalu yang merekomendasikan, Pengadu (MARNALOM SH,MH), wajib mengusahakan Hak Jawab dari Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dan menyampaikannya kepada Teradu paling lambat 7 (tujuh) kerja setelah Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi ini diterima dengan mengacu kepada peraturan Dewan Pers, Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Kemudian, berita media tribunsatu.com edisi tanggal 09 Oktober 2018 tentang hasil sidang permintaan keterangan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Senin Tanggal 08 Oktober 2019 tersebut, Jurnalis/Wartawan tribunsatu.com dan Wartawan/Jurnalis yang hadir menyaksikan jalannya persidangan, telah melakukan konfirmasi kepada Saudara Bupati, Amril Mukminin. Namun Sdr Bupati, Amril Mukminin selaku saksi pelapor usai sidang, tidak bersedia memberikan keterangan Pers, melainkan meminta Wartawan untuk mengutip keterangannya dalam persidangan.

Informasi ini perlu kami jelaskan, agar jangan dianggap oleh masyarakat, dan rekan-rekan Pers Nasional terutama Dewan Pers, bahwa media Pers tribunsatu.com menayangkan judul Hak Jawab namun isinya sama sekali bukan Hak Jawab, melainkan bantahan/keberatan tanpa disertai bukti pernyataan full hasil sidang saat keterangan Sauadara Bupati, Amril Mukminin dalam sidang pada PN Pekanbaru termasuk bukti PPR Dewan Pers, Nomor: 493/PPR-DP/IX/2017 yang dimaksud oleh kuasa hukum Sauadara Bupati, Amril Mukminin dalam surat, Nomor: 03/HJ-TABB/II/2019 tanpa tanggal surat tersebut diatas.

Meski demikian, demi tercapainya supermasi hukum yang berlaku, kami selaku Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media Pers Tribunsatu menyampaikan Permohonan Maaf

Sebab sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40/1999 dan PPR Dewan Pers, maka kami meminta maaf kepada Sauadara Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin atas keberatan Sauadara terjadap berita yang dimaksud Iwandi, SH.,MH, Asep Ruhiat, S.Ag.,SH.,MH, Patar Pangasian, SH., MH, Wirya Nata Atmaja, SH yang tersebut diatas. 

Perlu kami jelaskan, kami dari media Pers Tribunsatu.com, sama sekali tidak ada maksud untuk menyampaikan berita yang bersifat tidak netral, tidak profesional, memperburuk masalah, berita bohong serta tidak terkesan menguntungkan rekan kita Toro Laia yang didakwa dalam pelanggaran undang-undang ITE akibat memuat berita di media Pers Harian Berantas (resmi) tentang dugaan perbuatan tindak pidana korupsi Anggaran bantuan sosial (Bansos) untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 miliar lebih.

Selain itu, kami mengukur pemberitaan yang harus dipublish bukan dari damai atau tidaknya nilai berita tersebut, tetapi apakah berita itu mengandung kebenaran yang harus diberitakan, karena kami berkeyakinan pesan damai sejati hanya bisa hadir melalui penegakan kebenaran.

Yang terpenting dari ini semua, pada dasarnya dalam penulisan berita yang kami lakukan kami tidak hanya bertanggung jawab terhadap pribadi-pribadi manusia, tetapi kami juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas Hak Jawab, protes keras dan koreksi berita tanggapan dari Sauadara Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terhadap pemberitaan kami.


Penjab/Redaksi


Drs. Pantas Sitompul



 
Berita Lainnya :
  • Berikut Tanggapan Penjab/Redaksi Tribunsatu.com Atas Hak Jawab Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin Atas Berita Tribunsatu 9 Oktober 2018
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved