www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Proyek Peningkatan Jalan Enok-Batas Jambi Diduga tidak Sesuai Speksifikasi
Kabid PUPR Riau Yunan Naris, Dan PPTK, Kontraktor Telah Diperiksa Oleh Dicky Penyidik Krimsus Polda Riau
Jumat, 22-02-2019 - 13:16:21 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Tribunsatu.com Dimulainya penyelidikan dan penyidikan atas laporan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (DPD- LSM GERAK INDONESIA) Riau, Dimana Lsm Gerak Indonesia telah menyampaikan laporan ke Polda Riau melalui Direktur Reskrimsus Polda Riau beberapa bulan lalu tempatnya, Senin 23/07/2018 dengan Nomor laporan B006/LP/LSM-GERAK/P-RIAU/VII/2018.

Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Peningkatan Jalan Enok-Batas  Jambi di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang dikelola oleh  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau pada tahun anggaran 2017.

Lsm Gerak Indonesia Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktur Reskrimsus Polda Riau melalui Kasubdit III, pada, Jumat, 15/02/2019 dengan No. B/06/II/2019/Reskrimsus. Didalam surat tersebut teruraikan beberapa poin yakni:

Berdasarkan surat laporan  dpd Lsm Gerak Indonesia No. B006/LP/LSM-GERAK/P-RIAU/VII/2018 telah dikeluarkan surat perintah tugas No. Pol: Springas/492/XI/2018/2018/Reskrimsus tanggal 21/11/2018. Dan kami beritahukan kepada suadara bahwa penyidik unit 2 Subdi III Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan penyelidikan, antara lain.

Telah melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang terkait dalam pekerjaan tersebut, melakukan pengumpulan dokumen, cek TKP serta melakukan audit teknis yang dilakukan oleh ahli teknis universitas lancang kuning. Untuk kasus ini, penyidik masih menunggu hasil audit teknis yang dilakukan oleh Ahli Teknis dari Universitas Lancang kuning.

Terkait SP2HP yang diterima lsm Gerak Indonesia, Emos mendatangi Bareskrimsus Polda Riau pada Senin, 18/02/2019, pagi, dengan menemui penyidik Bripka Dicky Arifin untuk menanyakan sampai dimana penyelidikan, penyidikan dan siapa saja yang telah terperiksa dalam kasus ini?

Bripka Dicky Arifin menjelaskan, " Kita telah memangil dan memeriksa semua yang terlibat dalam proyek tersebut, mulai dari Yunannaris ST, MT.

Kabit Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, PPTK dan Kontraktor Pelaksana dari PT. Jaya Perdana Kontruksi, dan juga sudah turun kelapangan, tinggal menunggu hasil dari pada tim Ahli Teknis dari Universitas Lancang kuning, kalau sudah turun hasilnya kita langsung lakukan Gelar Perkara", Jelasnya Dicky, ditirukan Emos kepada wartawan.

Emos Ketua DPD Lsm Gerak Indonesia Riau yang ditemui beberapa wartawan di kantornya pada Senin, 18/02/2019 menjelaskan, "benar kita telah menerima SP2HP dari Polda Riau melalui Direktur Reskrimsus Polda Riau P.S Kasubdit III atas laporan yang telah kita sampaikan beberapa bulan lalu", Jelas Emos.

Dijelaskan Emos, laporan yang kita sampaikan ke Polda Riau melalui Direktur Reskrimsus Polda Riau yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Enok-Batas Jambi.

Dimana Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor PT. Jaya Perdana Kontruksi dengan Nilai Rp11,855.555.387, namun pelaksanaanya dilapangan diduga kuat tidak sesuai dengan speksifikasi yang telah dituangkan dalam dokumen kontrak, Jelas Emos.

Diungkapkan Emos, didalam dokumen kontrak beberapa tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan, mulai dari pembersihan lahan, penimbunan pasir dengan ketebalan 40-60 Cm, pemasangan Geotextile dan timbunan pilihan (Quarry waste/Row material dengan ketebalan 35-40 Cm. Namun diduga kuat pekerjaanya dilapangan tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Seperti pada pebersihan lahan diduga hanya dikerjakan asal-asalan, begitu juga pada penimbunan pasir sebelum dipasang Geotextile diduga juga tidak dilaksanakan, kemudian Geotextile yang digunakan yakni Geotextile Stabilisator (Kelas 1), namun dilapangan terlihat bahwa yang digunakan diduga tidak sesuai speksifikasi dengan dokumen kontrak, Ungkap Emos.

Bahkan rekanan kontraktor untuk memenuhi Uji Core Drill, dikerjakan dengan cara melakukan oplosan pada posisi Uji Core Drill, dilobangi, diduga dimasukan batang pisang berdiameter 25 cm dengan kedalaman sesuai bestek, batang pisang dicabut dan digantikan dengan timbunan pilihan (Quarry Waste), sehingga jika dilakukan Uji Core Drill maka terpenuhilah ketebalan sesuai bestek.

Maka jelas ketebalan timbunan pilihan (Quarry Waste) hanya pada titik-titik yang telah ditentukan. Mulusnya permainan ini, akibat adanya dugaan kokalingkong antara konsultan pengawas dari PT. Wadyagraha Asana EC dengan kontraktor pelaksana PT. Jaya Perdana Kontruksi serta Dinas PUPR Provinsi Riau, Ungkap Emos.

Terkait kasus ini, Emos berharap kepada Polda Riau melalui Dir Reskrimsus Polda Riau untuk segera menetapkan tersangkanya, agar mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan melawan Hukum ini di Meja Hijau, Harap Emos. (rkc/Tim)







 
Berita Lainnya :
  • Kabid PUPR Riau Yunan Naris, Dan PPTK, Kontraktor Telah Diperiksa Oleh Dicky Penyidik Krimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved