www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Paripurna LKPJ Kepala Daerah Pemprov Riau Dinilai Cacat Hukum
Senin, 11-02-2019 - 15:40:02 WIB
TERKAIT:
   
 

DR H, Ilyas HU


Pekanbaru - Tribunsatu.com Rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Riau ( LKPJ ) Tahun 2014 - 2019 terindikasi cacat hukum. Pasalnya rapat tersebut dipaksakan sekalipun tidak Quorum atau tidak memenuhi kehadiran anggota dewan DPRD Riau 50% + 1.

Akibatnya, sejumlah anggota dewan mengajukan protes dan interupsi terhadap pimpinan rapat, yang notabene dihadiri unsur Forkopimda dan Ketua DPRD Riau sendiri, Septina Primawati.

,"Pimpinan mohon diperhatikan, sehubungan jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuota sebagaiamana dalam tata tertib rapat di dewan, agar dilakukan skorsing dan menunggu yang lain,"kata Thamrin anggota Dewan dari Kab. Pelalawan.

Dari pantauan awak media, anggota DPRD Riau yang hadir dalam rapat tersebut sebanyak 29 orang dari total jumlah anggota dewan yaitu 65 orang. Sehingga secara kehadiran fisik, rapat tidak mungkin dilajutkan.

Skorsing selama 5 menit yang dilakukan oleh ketua DPRD Riau, Hj. Septina Primawati, tidak menghasilkan peningkatan jumlah dewan yang hadir. Ketua DPRD Riau, yang merupakan isteri mantan Gubernur Riau Rusli Zainal itu berkeinginan untuk melanjutkan agenda rapat dengan alasan pihaknya berpegang pada jumlah absensi rapat yang berjumlah 36 orang.

,"Dalam daftar hadir di buku absen, telah tertanda tangani sejumlah 36 orang, jadi kita dapat berpegang pada absen ini untuk melanjutkan agenda rapat," sebut Septina.

Mendengar pernyataan ketua tersebut, ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau, DR. H. Ilyas HU, S.H.,M.H langsung berdiri dan mengatakan ia tidak bertanggung jawab dengan hasil rapat, karena disebutkan hal itu cacat hukum, dan berakibat merusak marwah Lembaga DPRD Riau.

,"Kita bukan mengacu pada tanda tangan atau bukti tertulis di buku absensi, melainkan kehadiran fisik dewan sebagaimana dalam Tata tertib rapat di DPRD Riau yang kita buat sendiri, sehingga jika ini dipanjutkan berarti ketua yang melanggar peraturuan sendiri, karena tata tertib tersebut mengacu pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah,"kata Ilyas.

Karena ketua DPRD Riau selaku pimpinan rapat terus berkeinginan melanjutkan agenda rapat, akhirnya anggota dewan Husni Tamrin dan Ilyas HU, selaku ketua Badan Kehormatan DPRD Riau memilih keluar ruangan dan tidak turut dalan agenda rapat yang terus dilanjutkan.

"Saya dan kawan-kawan memilih keluar saja, karena kami tidak mau melanggar aturan ini, saya tidak bertanggung jawab atas pelanggaran ini, sebab jika ini terus dilanjutkan, maka saya pastikan ini cacat hukum dan tidak sah," Terang Ilyas kepada awak media.

Sebagai ketua Badan Kehormatan Dewan, Ilyas sangat menyayangkan tindakan ketua DPRD Riau, Septina Primawati, karena terbukti melanggar aturan Tata Tertib rapat, sehingga ia menyebutkan Ketua dan seluruh anghota dewan yang turut hadir mengikuti rapat disebutnya melanggar hukum.

"Pimpinan rapat telah melanggar aturan yang ada, demikian pula dengan seluruh anggota yang ikut melanjutkan rapat itu, semua melanggar," kata Ilyas mengakhiri. (fin)



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna LKPJ Kepala Daerah Pemprov Riau Dinilai Cacat Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved