www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Dugaan Kerugian Negara Di Dinas PUPR Bengkalis 2 M Dalam 6 Paket
Kamis, 13-12-2018 - 17:19:54 WIB
TERKAIT:
   
 

Diduga Terjadi Kerugian Keuangan Negara Di Dinas PUPR Bengkalis 2 Miliar Lebih Atas 6 Paket Proyek, Dikonfirmasi Media Tidak Mendapat Respon.


Pekanbaru, Tribunsatu.com Komitmen pemerintah pusat melalui berbagai kebijakan nasional terhadap pemberantasan korupsi kerap disampaikan secara spontan dan terprogram melalui berbagai kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di semua kedinasan dan lembaga yang ada, bahkan dalam rangka pemberantasan "penyakit" klasik itu, presiden RI, Joko Widodo telah mengeluarkan perpres No.54 tahun 2018 tentang strategi Nasional pencegahan korupsi. Rabu 12/12/2018.


Namun beda halnya dengan dinas PUPR Bengkalis, sekalipun telah memakan waktu dua minggu lebih, OPD yang satu ini jutru diduga cuek dan tidak respon dengan laporan dan konfirmasi masayarakat dan media terkait dugaan korupsi sebesar 2 Miliar lebih di PUPR Bengkalis, yang mana awak media ini telah melayangkan surat konfirmasi resmi dan sekaligus laporan tentang adanya dugaan kerugian negara di dinas PUPR tersebut sebagaimana tertuang dalam temuan BPK RI Perwakilan provinsi riau tahun 2017, namun saat di konfirmasi kepada PPTK yang bernama Sugeng baru-baru ini, wartawan media ini hanya mendapat jawaban yang tidak sesuai dan terkesan tidak bertanggung jawab. 


,"Saya tidak bisa menjawab itu pak, karena masih ada pimpinan saya, saya harus menunggu pimpinan saya pulang dari luar daerah,"katanya tanpa merinci kapan waktu kepulangan pimpinanya. 


Mendengar tanggapan PPTK tersebut, awak media ini mencoba menunggu beberapa lama waktu untuk memperoleh tanggapan resmi terkait dugaan kerugian keuangan negara tersebut, sesuai dengan temuan BPK RI Perwakilan provinsi riau, sebagaimana disebutkan bahwa atas 6 paket kegiatan di dinas itu mengalami kelebihan bayar sebesar 2 Miliar lebih, akibat tidak optimal dan lemahnya pengawasan atas mekanisme yang ada, dan sangat berpotensi merugikan keuangan negara.


Sebagaimana dalam penjabaran pihak auditor BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaanya mengatakan hal itu telah melanggar UU RI No. 1 Tahun 2004 Tentang perbendaharaan Negara, UU RI No.5 Tahun 2009 Tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal itu juga tidak sesuai dengan perpres No.54 tahun 2010 tentang pengaddaan barang/Jasa pemerintah, sebagaimana telah diubah perpres No.4 Tahun 2015, bahkan peraturan menteri pekerjaan umum No.7/PRT/M/2011 jO Peraturan menteri pekerjaan umum No. 14/PRT/M/2013.


Sekretaris LSM TOPAN - RI, Suryani, ST menanggapi wawancara awak media ini mengatakan bahwa semua bentuk pelanggaran administrasi, tehnik konstruksi, atau kekurangan volume dalam kegiatan proyek yang menggunakan anggaran negara wajib di tindak oleh penegak hukum, karena hal itu sudah melalui proses panjang dan standar pemeriksaan badan audit negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang BPK. 


,"Jika BPK dalam hasil auditnya telah melaporkan hasil pemeriksaanya dengan menemukan indikasi terjadinya berbagai pelanggaran dan berakibat kepada kerugian keuangan negara dengan labih bayar atau kesalahan lainya yang melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah, maka jelas hal itu harus direspon oleh penegak hukum, dan harus diekspos oleh media sesuai dengan fungsinya untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas," sebut Suryani pada kesempatan di ruang kerjanya.


Suryani menjelaskan pihaknya juga sebagai LSM penggiat korupsi merasa berkewajiban untuk melakukan pendalaman dan pengumpulan berkas sebagai barang bukti dan alat bukti untuk selanjutnya dapat dilaporkan secara resmi kepada kepolisian, atau kejaksaan, bahkan ke KPK sebagaimana dilakukan pihaknya selama ini. 

,"Jika berkas laporan kami telah cukup bukti untuk disampaikan ke penegak hukum, maka dalam waktu dekat kami sebagaimana biasanya akan membawa dugaan tindak pidana ini ke KPK,"Lanjut Suryani


Adapaun terkait temuan BPK tersebut menyatakan dengan jelas, bahwa pihak BPK dalam auditnya menemukan dugaan kerugian keuangan negara atas 6 paket pekerjaan di PUPR Bengkalis sebagaimana disebutkan.


1. Peningkatan Jalan Bengkalis - Prapat Tunggal (DAK) dengan kontraktor Cakrawala Monica Abadi dengan nilai pagu proyek    Rp.16.235.703.000,00


2. Peningkatan Jalan Bengkalis – Bantan yang dikerjakan oleh kontraktor Sinar Putra Sejati senilai Rp.  8.872.658.000,00


3. Peningkatan Jalan Bengkalis – Meskom dengan perusahaan kontraktor Salim Brothers dengan pagu senilai Rp.     8.351.164.000,00


4. Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Di Kecamatan Bengkalis dengan kontraktor Tamaros Dwi Cahya dengan nilai pagu       Rp.4.829.364,000,00 


5. Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Di Kecamatan Bantan, dengan kontraktor Karya Bersama Investindo pagu Rp.    3.922.764,000,00


6. Peningkatan Jalan Poros Simpang Bangkinang Desa Pangkalan Batang dengan kontraktor Tubersa Bhakti Group    pagu Rp. 2.506.029.000,00 


Dari sikap pihak dinas PUPR Bengkalis tersebut terhadap konfirmasi media dan laporan tentang dugaan korupsi di dinas tersebut, maka hal itu terkesan tidak responsif terhadap perbuatan tindak pidana korupsi di OPD yang konon menggunakan anggaran negara yang diperoleh dari rakyat.

Hal itu juga  sangat bertolak belakang dengan komitmen pemerintah pusat sebagaimana disampaikan oleh presiden RI, Joko widodo dalam setiap kesempatan, bahwa semua lembaga negara, termasuk OPD  diwajibkan fokus dan respon cepat dalam menangani setiap kasus korupsi karena dimata negara korupsi adalah sebagai kasus luar biasa ( Ekstra Ordinary Crime )wasjib mendapat perhatian khusus.


Bahkan Jokowi mengatakan, ekosistem demokrasi, ideologi Pancasila yang kokoh, Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat gotong royong harus ditopang dengan tata kelola pemerintahan yang baik.


Upaya untuk membebaskan Indonesia dari jeratan korupsi yang mengkhianati kepercayaan rakyat, menggerogoti anggaran negara, dan merusak sendi-sendi perekonomian bangsa harus terus dilakukan.


"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dilawan dengan cara-cara yang luar biasa. Pemerintah akan terus mendukung upaya KPK untuk memberantas korupsi," kata Jokowi di hadapan ratusan anggota DPR/MPR/DPD.


Pemerintah, kata Jokowi, juga memberikan prioritas yang tinggi pada upaya pencegahan sebagaimana halnya dengan upaya penindakan. Untuk itu, Pemerintah telah mengeluarkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, melalui Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 sebagai arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi.


Selain itu, lanjut Politikus PDIP itu, Pemerintah juga meneruskan inisiatif Saber Pungli, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang sampai semester I tahun 2018 telah melaksanakan 2.911 kegiatan Operasi Tangkap Tangan.(Tim)


Narsum/Penulis Feri Sibarani/Tim




 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Kerugian Negara Di Dinas PUPR Bengkalis 2 M Dalam 6 Paket
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved