www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Eks Bupati, Kadis PUPR dan Ketua DPRD Kampar Diperiksa KPK
Kamis, 21-01-2021 - 13:05:50 WIB
TERKAIT:
   
 

Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan elektronik whatssap, Kamis, (21/1/2021). (Dok: Ist)


Pekanbaru – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK), pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Sejumlah saksi yang diperiksa penyidik KPK tersebut untuk tersangka AN.

“Hari ini, Kamis (21/1/2021) dijadwalkan saksi AN  TPK  Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, pemeriksaan di  Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Jl. Jend. Sudirman No.235, Pekan Baru, Riau,” ujar Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan elektronik whatssap, Kamis, (21/1/2021).

Ali mengatakan, ada 3 (tiga) saksi yang diperiksa terkait proyek pembangunan Jembatan WFC pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tersebut, yaitu, JEFRI NOER Swasta (Bupati Kabupaten Kampar periode tahun 2011 s.d. 2016), INDRA POMI NASUTION Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015 s.d. 2016 dan AHMAD FIKRI, S.Ag Swasta Mantan Ketua DPRD Kab. Kampar 2014,” sebut Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan AND dan IKT pada 14 Maret 2019 lalu, dengan dugaan para  tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam proses penyidikan, ungkap Ali, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri
dari pihak Pemkab Kampar, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sc)



 
Berita Lainnya :
  • Eks Bupati, Kadis PUPR dan Ketua DPRD Kampar Diperiksa KPK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved