www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Sosialisasi Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Kadis DLHK Riau Berpesan Demi Riau Hijau
Senin, 09-11-2020 - 15:51:49 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tribunsatu.com Kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Riau Ir Makmun Murod, sosialisasi pembentukan masyarakat mitra polisi kehutanan yang berlangsung di kantor dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Riau jl. Sudirman kota pekanbaru Senin 09 November 2020, yang Hadir dalam Acara Sosialisasi tersebut, kasi Gakkum Agus, Datuk Hanafi, Fari, dan dari Polhut, beserta Masyarakat.

Sesuai instruksi gubernur Riau terhadap Kepada kadis DLHK provinsi Riau untuk mewujudkan menjadi Riau hijau

Sesuai peraturan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia Nomor p.88/ menlkh/setjen/kum.1/11/2016 Tentang alat kelengkapan masyarakat mitra polisi kehutanan. diantaranya :

A. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 huruf d peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2004 tentang perlindungan hutan sebagai telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2004

Tentang perlindungan hutan, dalam rangka memfasilitasi pembentukan kelembagaan masyarakat telah dibentuk masyarakat mitra polisi kehutanan dengan peraturan menteri kehutanan nomor p 55/menhut-II/2014


Perang masyarakat mitra polhut (MMP) terhadap perlindungan dan pengamanan kawasan hutan

Latar belakang MMP yang dimaksud sebagai berikut. Kerjasama dalam pengelolaan perlindungan dan pengamanan hutan dengan masyarakat lokal diyakini merupakan bagian yang penting untuk kelangsungan pengelolaan kawasan hutan dalam jangka panjang, kerjasama tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan hutan telah diatur UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Khusus perang serta masyarakat dalam pengamanan hutan

A. pengamanan hutan berbasis masyarakat
B. kegiatan kader konvensi
C. kegiatan pemuda/masyarakat peduli api
D. kegiatan pemuda pencipta alam
E. Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat peduli hutan
F. Kegiatan pengembangan desa model konvensi
G. Kegiatan penyuluhan oleh sentra penyuluhan kehutanan partisipasi ( spkp)
H. Kegiatan oleh organisasi lain yang bersifat sukarela ( volunteer) pengamanan hutan berbasis masyarakat sebagai salah satu bentuk pelibatan masyarakat memerlukan kelembagaan yang baik.

Hak dan kewajiban MMP
1. Mendapatkan pendampingan dalam rangka koordinasi
2. Mendapatkan bimbingan dan pembinaan administrasi, operasional, dan personil
3. Mendapatkan pinjaman perlengkapan keselamatan tugas
4. Mendapatkan pelatihan teknis dalam bidang pengamanan
5. Mendapatkan bantuan dan sumber dana dari instansi pembina atau sumber lain

Kewajiban MMP sebagai yang dimaksud
1. Membantu polhut dalam mengamankan sarana prasarana perlindungan hutan
2. Melakukan patroli bersama sama polhut di kawasan hutan
3. Membantu melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi kehutanan
4. Melaporkan kepada polisi kehutanan setiap indikasi ancaman dan gangguan keamanan terhadap hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta tumbuhan dan satwa liar di wilayahnya
5. Menangkap tersangka dalam hal tertangkap tangan dan mengamankan barang bukti untuk segera diserahkan kepada polisi kehutanan atau kepada penyidik

Standar operasional prosedur (sop) Agar kegiatan yang dilakukan oleh MMP efektif dan efisien, setiap kegiatan yang dilakukan oleh MMP harus berdasarkan sop yang telah ditetapkan oleh unit kerjanya.

Patroli pengamanan hutan kegiatan pengawasan pengamanan hutan yang dilakukan dengan cara gerakan dari satu tempat ketempat lain oleh dua atau tiga orang atau lebih di wilayah hutan yang menjadi tanggung jawabnya atau daerah tertentu dimana sering terjadi pelanggaran atau kejahatan bidang kehutanan

Represi kegiatan adalah kegiatan penindakan dalam rangka penegakan hukum dimana situasi dan kondisi gangguan keamanan kawasan hutan telah terjadi dan cenderung terus berlangsung atau meningkat sehingga perlu segera dilakukan penindakan terhadap pelakunya.

Ketua MMP terpilih Hanafi (Datuk Hanafi), mengatakan dirinya berterima kasih kepada kadis lingkungan hidup dan kehutanan Ir.Makmun Murod atas program beliau ini sebagai bukti kerja nyata pak kadis

Dirinya juga mengatakan Akan terus-menerus menjaga dan mengawasi pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Ini tugas kami menjaga hutan khususnya di wilayah kampar kiri

Kadis DLHK Provinsi Riau Ir Makmun murod, menyampaikan bahwa saat ini polhut berjumlah 106 orang dan ada juga yang akan memasuki masa pensiun, Harapan saya untuk kedepannya kepada personil anggota MMP Untuk mewujudkan Riau hijau dan terus berkerjasama dengan polhut.

Apalagi melihat situasi saat ini banyak tantangan di lapangan keberlangsungan program ini tentu ini diharapkan kepada anggota MMP untuk meningkatkan kerjasamanya

Program ini sudah berlangsung 2014 sebelum saya menjabat kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Riau, sudah berjalan Diwilayah Minas dan Sangat bermanfaat dan membantu kepada Masyarakat Diwilayah tersebut.

Program ini juga mewujudkan mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan melihat provinsi Riau memiliki 5 juta luas hutan untuk mencegah kebakaran, ini bukan pekerjaan mudah tentu ini dibutuhkan kerjasama dalam pengelolaan hutan.

Kadis DLHK Provinsi Riau Ir.Makmun Murod, mengatakan bahwa pembentukan Mitra Polisi Kehutanan ini , untuk menjaga Karlahut Dan Hutan Lindung yang ada di Provinsi Riau, Kadis DLHK Provinsi Riau mengharapkan Dukungan dari Semua Pihak agar Program ini bisa berjalan dengan Lancar Ujar Kadis DLHK Provinsi Riau Ir. Makmun Murod, kepada Wartawan Tribunsatu.com di Ruangannya, Dan Sosialisasi Mitra Polisi Kehutanan tersebut berjalan dengan Lancar. (Lhg)



 
Berita Lainnya :
  • Sosialisasi Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Kadis DLHK Riau Berpesan Demi Riau Hijau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved