www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Negara Terkejut
WADUH Ada Nama Jaksa Agung Dan Ketua MA Dalam Dakwaan Terkait Djoko Tjandra, Apakah Terseret?
Kamis, 05-11-2020 - 09:45:08 WIB
TERKAIT:
   
 

Foto Kajagung, Pejabat Kejagung, dan Mantan Ketua MA, Hatta Ali


PEKANBARU, Tribunsatu.com - Dua nama besar pimpinan lembaga penegak hukum RI, yakni ST Burhanuddin dan Hatta Ali mantan ketua Mahkamah Agung (MA) muncul dalam surat dakwaan JPU atas kasus Djoko Tjandra yang menyeret politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Dari penjelasan JPU, Didi Kurniawan, menyebutkan Burhanuddin (Kajagung) dan Hatta Ali mantan ketua MA Terlibat dalam soal action plan pengurusan fatwa di MA.

Hal itu diketahui berawal saat pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking bertemu di Bandara Soekarno Hatta saat akan berangkat menuju Kaula Lumpur Malaysia, tepatnya pada tanggal 25 November 2019. 

"Sesampainya di Kuala Lumpur, terdakwa Andi Irfan Jaya, Anita Dewi Anggraeni, Kolopaking, dan Pinangki Sirna Malasari bertemu dengan Djoko Soegiarto Tjandra di Kantor The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia," kata Jaksa Didi, saat membacakan surat dakwaan untuk Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020), dikutip dari wahananews.

Pertemuanketiganya untuk membicarakan rencana aksi yang akan diajukan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangannya dengan sarana fatwa MA melalui Kejagung.

Diketahui dalam action plan yang dimaksud, terdapat 10 item Rencana strategi jitu, dimana ada dua tokoh penting ada didalamnya, yakni Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dan Pejabat MA.

Adapun pola dan isi strategi jitu action plan dimaksud adalah sebagai berikut, 
plan pertama, direncanakan penandatanganan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawabnya adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya, dan akan dilaksanakan pada 13-23 Febuari 2020.

“Action plan kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin, Pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksud oleh terdakwayaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA," kata Didi (Wahananews).

Penanggung jawab action tersebut adalahAndi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking, yang dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020.

Action plan ketiga adalah pejabat Kejagung, Burhanuddin (BR), mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA, Hatta Ali (HA), dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki untuk dilakukan pada 26 Februari - 1 Maret 2020.

Diketahui, pada Maret 2020, Hatta Ali masih menjabat sebagai Ketua MA.

Action plan ke-4 adalah pembayaran 25 persen fee sebesar USD 250 ribu atau sekira Rp 3,75 miliar dari total fee USD 1 juta atau sekira Rp 14,85 miliar yang telah dibayar uang mukanya sebesar USD 500 ribu atau sekira Rp 7,425 miliar, dengan Djoko Tjandra sebagai penanggung jawabnya dan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

Action plan ke-5 adalah pembayaran konsultan fee media kepada Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu atau sekira Rp 7,425 miliar untuk mengondisikan media, dengan penanggung jawab Djoko Tjandra dan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

Action plan ke-6 adalah pejabat MA, Hatta Ali, menjawab surat Burhanuddin, yang dimaksud terdakwa adalah surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa di MA. Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking), yang dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

Action plan ke-7 adalah pejabat Kejagung, Burhanuddin, menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali, yaitu menginstruksikan bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggung jawabnya adalah IF (belum diketahui) atau P (Pinangki), dan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.

Action plan ke-8 adalah security deposit cair, yaitu sebesar USD 10 ribu. Seperti yang dimaksud terdakwa, di tahap ini Djoko Tjandra akan membayarkan uang tersebut apabila action plan kedua, ketiga, keenam, dan ketujuh berhasil dilaksanakan. Dengan penanggung jawabnya adalah Djoko Tjandra, dan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.

Action plan ke-9 adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Penanggung jawabnya adalah Pinangki atau Andi Irfan Jaya atau Djoko Tjandra, dan dilaksanakan pada April-Mei 2020.

Action yang ke-10 adalah pembayaran konsultan fee 25% sebesar USD 250 ribu, yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah pembayaran tahap II (pelunasan) atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD 500 ribu apabila Djoko Tjandra berhasil kembali ke Indonesia sebagaimana action ke-9.

Penanggungjawab action ini adalah Djoko Tjandra, yang akan dilaksanakan pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020.

Sebagai tanda jadi, akhirnya Djoko Tjandra memberikan uang USD 500 ribu kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi.

Kemudian, Pinangki memberikan USD 50 ribu dari USD 500 ribu yang diterimanya itu kepada Anita.

"Sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana, padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Sehingga, Djoko Soegiarto Tjandra, pada bulan Desember 2019, membatalkan action plan," kata Jaksa Didi.

Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. 
Sumber : Wahananews/aktualdetik.com




 
Berita Lainnya :
  • WADUH Ada Nama Jaksa Agung Dan Ketua MA Dalam Dakwaan Terkait Djoko Tjandra, Apakah Terseret?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved