www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Berikut Temuan Kejati Riau Dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di Era Syamsuar kala Jadi Bupati di Siak
Sabtu, 24-10-2020 - 11:43:28 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU- Tribunsatu.com Setidaknya pada tahun 2016 silam, Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM) menendus bentuk dugaan penyimpangan dana APBD Kabupaten Siak dari tahun 2011-2016 mencapai Rp100 miliar. Bahkan baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dikabarkan telah mendapati sejumlah temuan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab Siak tahun anggaran 2014-2019. Temuan itu sedang didalami.

“Untuk perkara bantuan sosial, perkembangan penanganan signifikan. Kami ada dapati temuan, ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Kamis, (22/10/2020).

Jaksa penyidik, kata Hilman sedang mendalami temuan tersebut. Nantinya, hasil temuan akan disampaikan ke masyarakat. “Ini (temuan-red) akan kami kroscek dalam pekan ini. Kalau udah fix, kami umumkan,” tutur Hilman.

Apa temuan dipengusutan dana Bansos itu? Hilman belum mau mengungkapkannya. “Kami tidak bisa sampaikan (sekarang, red),” kata Hilman.

Hilman menegaskan, pendalaman dilakukan jaksa penyidik dengan memanggil saksi secara maraton. Ini untuk memastikan, apakah temuan tersebut memiliki dampak terhadap pengembangan penyidikan.

Ditanya terkait berapa besar kerugian negara dalam perkara tersebut, Hilman belum dapat memastikannya. Pasalnya, jaksa penyidik masih menggali alat bukti dalam kegiatan yang dianggarkan dalam APBD di era kepimpinan Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak.

“Kami masih menggali alat bukti dari penyelidikan. Kami yakin bahwa ini (alat bukti-red) tindak pidana korupsi. Dalam waktu dekat, kami akan meminta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” jelas Hilman.

Penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT- 09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu.

Ketika penyidikan, pemeriksaan dilakukan kepada sejumlah pejabat dimintai keterangannya, Indra Gunawan SE selaku mantan Ketua KNPI dan Ketua Karang Taruna Siak.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Ulil Amril dan Ikhsan. Mereka juga dimintai keterangan sebagai pengurus di organisasi kepemudaan tersebut. Penyidik juga memeriksa Ketua KNPI kecamatan di Siak.

Saat proses penyelidikan, Kejati Riau telah memeriksa Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, Nurmansyah dan mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan

Pidsus juga memintai keterangan Kepala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016 dan ratusan orang kepala desa.

Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi dana bansos dan hibah yang terjadi Pemkab Siak itu. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejati Riau baru-baru ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.***(rls)



 
Berita Lainnya :
  • Berikut Temuan Kejati Riau Dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di Era Syamsuar kala Jadi Bupati di Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved