www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
KPK Ajukan Kasasi, Terdakwa Penyuap Gubernur Riau Divonis Bebas
Sabtu, 26-09-2020 - 23:15:30 WIB
TERKAIT:
   
 

Terdakwa Penyuap Gubernur Riau Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi.

 

Pekanbaru, Tribunsatu.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan proses hukum kasasi atas bebasnya terdakwa pelaku penyuapan Gubernur Riau Annas Maamun, Suheri Terta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, kasasi yang dilakukan KPK terhadap vonis bebas Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta, sudah dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diwakili oleh Wahyu Dwi Oktavianto.

Suheri Terta merupakan terdakwa perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

“JPU KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto, pada Selasa (22/9/2020) menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama atas nama terdakwa Suheri Terta,” ujar Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (22/09/2020).

Alasan KPK mengajukan kasasi, kata Ali adalah karena dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru tidak mempertimbangkan dua hal.

Pertama, penerimaan uang oleh terpidana mantan Gubernur Riau Annas Maamun n melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun.

“Yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma,” tuturnya.

Pertimbangan yang kedua, yaitu adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.

“Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” jelas Ali Fikri.

Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut Suheri dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, diduga menyuap Rp 8 miliar kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Dari angka tersebut, Rp3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.

Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung.

Suheri sendiri didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa KPK juga telah menuntut Suheri dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suheri diadili atas perkara dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. Namun, majelis hakim menilai Suheri tidak terbukti melakukan rasuah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sebelumnya, Suheri dituntut dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus alih fungsi hutan di Riau bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 September 2014.

Kala itu Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.

Gulat Medali Emas Manurung, terjaring dalam operasi tersebut. Annas dan Gulat telah divonis bersalah oleh MA.

Awalnya pada 9 Agustus 2014, Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Di surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah.

Annas pun memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

Kemudian, pada 19 Agustus 2014 tersangka Suheri yang mengurus perizinan lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat ke Annas.

Isi surat itu, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan kepada sejumlah Perusahaan (Korporasi) di antaranya PT Palma Satu, PT Astra Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu. Agar memasukkan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau. (Sinarkeadilan.com)



 
Berita Lainnya :
  • KPK Ajukan Kasasi, Terdakwa Penyuap Gubernur Riau Divonis Bebas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved