www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Gunakan Pengeras Suara, Babinsa Himbau Pedagang Kaki Lima Patuhi Prokes.
Kamis, 27-08-2020 - 08:29:37 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tribunsatu.com Serda Ucok Parluhutan Babinsa Kelurahan Kampung Dalam Koramil 03/Senapelan Kodim 0301/Pekanbaru mengunakan pengeras suara menghimbau pedagang kaki untuk patuhi protokoler kesehatan. Kamis 27-08-2020.


Kegiatan ini dilaksanakan bersama Security Pasar Bawah, dengan cara berkeliling luar area Pasar menggunakan Toa (Pengeras Suara).


"Himbauan ini disampaikan kepada pedagang kaki lima dan warga yang berada di luar ataupun dipinggiran area Pasar Bawah. Himbauan kami sampaikan berupa ; wajib memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak fisik dan apabila merasa sakit segara berobat. Kata Serda Ucok.


Selain itu kami juga menyampaikan Perwako Walikota Pekanbaru No.130 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pencegahan Covid-19. Bagi warga yang melanggar akan ada sanksi administrasi dan sanksi sosial. Adapun tujuan disampaikannya himbaun ini, guna meminimalisir terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19 di Pasar Bawah. Ujarnya.


Dikonfirmasi melalui telepon selulernya Danramil 03/Senapelan Kapten Cba Yuniaro Zebua menyampaikan, "Mengingat jumlah warga yang terpapar Covid-19 setiap harinya terus bertambah, saya tekankan kepada seluruh Babinsa Koramil 03/Senapelan, agar lebih mengintensifkan sosialisasi ataupun himbaun protokoler ditempat-tempat keramaian yang kemungkinan menimbulkan resiko penyebaran Covid-19.


Himbauan disampaikan menggunakan pengeras suara, agar bisa didengar oleh banyak masyarakat. Dengan tujuan meminimalisir jumlah warga yang terpapar Covid-19. Tutupnya. (Pelda Sukirno)



 
Berita Lainnya :
  • Gunakan Pengeras Suara, Babinsa Himbau Pedagang Kaki Lima Patuhi Prokes.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved