www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pemenang Tender Proyek Di Kabupaten Kampar Putuskan Tempuh Jalur Hukum
Kamis, 30-07-2020 - 16:12:25 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, Tribunsatu.com Kamis 30 juli 2020, Firdaus S.Ag., SH bertindak sebagai perwakilan perusahaan PT.Andika Utama, dan sekaligus salah satu pemenang tender dari proyek pemerintah diwilayah Kab.Kampar Provinsi Riau memutuskan tempuh jalur Hukum atas adanya dugaan gratifikasi/permainan yang dilakukan oleh oknum di dinas PUPR Kab.Kampar


Dugaan hal tersebut terlihat disaat PT.Andika Utama di umumkan sebagai pemenang tertanggal 1 Juli 2020 oleh ULP atas proyek tender tersebut, dimana sebelm penandatanganan kontrak kerja, PT.Andika Utama disurati Oleh PPK dinas terkait tertanggal 16 Juli 2020 yg diterima oleh pihak perusahaan 21 Juli 2020. Yang mana menurutnya (red) point pentingnya terhadap proyek tender yang dimenangkan oleh PT.Andika Utama kontrak nya tidak dapat dilanjutkan dengan pertimbangan berdasarkan Surat Kepala Dinas PUPR Kab.kampar No : 600/PUPR-SET/1713 Perihal Rasionalisasi Anggaran APBD TA.2020 (13 Juli 2020). Surat ini muncul dengan pertimbangan mengacu kepada Peraturan menteri Keuangan No.35/PMK.07/2020 tanggal 16 April 2020.


Kalau memang alasan rasionalisasi terhadap proyek yang telah kami menangkan tersebut atas dasar Peraturan menteri Keuangan No.35/PMK.07/2020 tanggal 16 April 2020, pertanyaan kami mengapa terhadap pelaksanaa tender ini tetap diproses dan diumumkan pemenangnya per 1 Juli 2020. Dan kemudian kontrak pemenang ini tidak dilanjutkan dengan berpayung kepada surat Sakti kepala Dinas PUPR Kab.kampar tertanggal 13 Juli 2020 ( setelah pemenang diumumkan ), "jelasnya".


Selain itu dugaan juga kejanggalan terjadi, kalau memang proyek ini dihentikan, mengapa proyek tender lainnya yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap dilanjutkan?? ..dan mengapa surat pembatalan terhadap PT.Andika Utama sebagai pemenang tender dikeluarkan oleh pihak dinas PUPR Kab.Kampar bukan dari pihak ULP sebagai pihak yang memproses pelaksanaan tender dari awal?.. tambahnya heran.

Dia (red) menambahkan bahwa dari keterangan diatas..jelas PT.Andika Utama sangat dirugikan atas kebijakan ini dan saya menilai dalam proses regulasi tahapan pembatalan ini diduga sangat kental adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap kebijakan pembatalan, dan juga kental diduga Kebijakan yang cacat Hukum. Untuk itu semua upaya Hukum akan kami tempuh baik secara pidana, perdata,maupun PTUN.

Tim media media mencoba mengkonfirmasi kembali hal ini kepada Kadis PUPR Kampar, Kabid, dan Kasi pembangunan melalui komunikasi Chat WhatsApp, dan demi tercapainya informasi yang berimbang namun pihak tersebut hanya membaca dan tidak memberikan jawaban apapun kepada utusan tim media group.

Media Tim (red)



 
Berita Lainnya :
  • Pemenang Tender Proyek Di Kabupaten Kampar Putuskan Tempuh Jalur Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved