www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Perambah Kawasan "Tangkap Lepas?". SK Gubernur "Mandul" Sudah Tidak Terbantahkan
Minggu, 19-07-2020 - 22:42:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tribunsatu.com SK Gubri No. KPTS.911/VIII/2019 yang dikatakan aktivis "mandul" sudah tidak terbantahkan lagi, pasalnya, dalam contoh kecil saja pada kasus Ayau dan Jimmy warga Medan yang dituduh merambah hutan tanpa izin dalam kawasan HPT Tahura, sampai sekarang lepas, buktinya kedua pelaku masih bebas.


Yang menyakitkan hati warga Riau, 2 alat berat milik keduanya yang ditangkap dalam kawasan di desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau, kini lepas karena praperadilan pemilik alat.


Kini dengan lepasnya para "perusak hutan" ini terkesan Komitmen Gubernur Riau (Gubri) untuk memberantas Kebun Ilegal banyak ganjalan, SK Gubri No. KPTS.911/VIII/2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu dan Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan Ilegal di Riau sepertinya "Modus".


Bahkan tragisnya, Plang larangan mengerjakan dan memanen kebun sudah yang sudah dinyatakan melanggar malah kini terdengar dicabut, dan proses hukum lainnya terdengar terhenti.


Menurut dua aktivis linglingan, Ganda Mora dan Tommy Simanungkalit, Tindak pidana bidang kehutanan adalah perbuatan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana, "bagi barangsiapa yang secara melawan hukum jika melanggarnya akan dihukum".


"Pemilik alat berat yang ditangkap dalam lahan Jimmy dan Ayau menang di praperadilan kita pertanyakan, dibiarkan menang atau para penjaga hutan ini sengaja membiarkan menang, atau mereka tidak propesional," kata mereka sepakat, Minggu (19/7/20).


Kita berdua sepakat, SK Gubri No. KPTS.911/VIII/2019 yang katanya adalah Tim Terpadu dan Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan Ilegal di Riau segera dicabut.


"Jelas pada pasal 92 ayat 1, pelakunya bisa dipidana sedikitnya 3 tahun dan sebanyaknya 10 tahun juga bisa didenda sedikitnya 1,5 Milyad, sampai 5 Milyar, itu sesuai pasal yang tertera pada plang peringatan dikebun kedua pemilknya itu," kata Aktivis Ganda dan Tommy. 


Lanjut mereka, perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu internasional.


Ayau dan Jimmy sebelumnya telah tangkap tangan membuat kebun sawit dalam di kota Garo, Kecamatan Tapung tepatnya didalam kawan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas.


Namun sayang setelah disegel aktivitas didalamnya masih berjalan, bahkan dalam lahan ini telah ditangkap dua alat berat dan diamankan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan jalan Dahlia Pekanbaru yang sekarang dikabarkan telah "lesap".


"Tindakan dari Polhut menagkap sudah benar, tapi kenapa tersangka dilepaskan. Di praperadilan saja Polhut itu tidak siap. Kalau bisa praperadilan ini dicek atau dikaji lagi. Nah ada sesuatu yang perlu dipertanyakan?. Berarti mereka tidak siap di prakan. Itu diduga gara-gara pihak Kehutanan ndak siap?. Jelas itu alat berat ditangkap dalam kawasan, pelaku harus ditahan. Seharusnya kedua pelaku termasuk pemilik alat berat sudah tersangka, karena posisi alat di lahan kawasan," kata Tommy.


Masalah izin Perkebunan katanya juga dipertanyakan, apakah itu sudah prosedural alat ditangkap dalam kawan tanpa izin, lalu katanya Tim Terpadu dan Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan Ilegal di Riau, bentukan Gubernur itu kemana, kok Gubernur tidak mendukung.


Dikonfirmasi pihak Polhut, Said Nurjaya alias Gepeng sampai saat ini masih bungkam, apalagi Gubernur Riau, saat kampanye lalu di Pekanbaru memeberikan no handphon pada wartawan 081275553XXX, namun dikonfrimasi beliau tidak menjawab. (Sumber:kabarriau)




 
Berita Lainnya :
  • Perambah Kawasan "Tangkap Lepas?". SK Gubernur "Mandul" Sudah Tidak Terbantahkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved