www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Jaksa KPK Hadirkan 5 Orang Saksi Terdakwa Amril Mukminin, Akui Terima Uang Dan Ada Misteri 'IS'
Sabtu, 18-07-2020 - 04:35:17 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru – Tribunsatu.com Sidang lanjutan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Jaksa KPK menghadirkan 5 (lima) saksi untuk terdakwa Eks Bupati Amril Mukminin dalam perkara proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis, Kamis, (16/7/2020). Saksi tersebut diantaranya, Sandi M. Sidoq. Tajul Mudarris Ardiansyah, Arifin Aziz da Jainuri.

Kali ini, kesaksian Tajul Mudarris selaku Plt, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penantaan Ruang (PUPR), Pemerintah Kabupaten Bengkalis, menjabat mulai Januari 2017-2018. Sejumlah, fakta persidangan terungkap tatkala Tajul Mudarris bersaksi di persidangan. Kesaksiannya, mulai dari pengakuan uang yang diterimanya, uang yang diantar lansung ke terdakwa Amril Mukminin dan fasilitas pernikahan yang diterima dari rekanan PT. CGA selaku pelaksana pekerjaan proyek Jalan Duri-Sei Pakning.

Yang menarik, saksi Tadjul bersaksi ada aliran dana orang terdekat Amril Mukminin berinisial ‘IS’. Meski dalam persidangan inisial “IS’ disebutkan nama sesungguhnya. Sebelum Hakim mencecar sejumlah pertanyaan, seperti biasa, Hakim terlebih dulu mempertanyakan identitas saksi yang akan dimintai kesaksiannya dalam persidangan. Selanjutnya, Hakim mmempertanyakan rangkaian peristiwa yang didakwakan ke Bupati Amril, terhadap saksi Tajjul Mudarris. Hakim sempat meminta JPU KPK sejumlah uang yang diterima saksi Tajjul Mudarris

Berikut Jalannya Persidangan tersebut;

Hakim Lili Herlina mempertanyakan, selain diberikan dirinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat uang, selain itu juga diberikan kepada PPTK dan Amril Mukminin. Namun, saksi Tajul Mudarris tidak tahu besaran uang yang diberikan berinisial Tri dari perwakilan PT. Citra Gading Asritama kala itu. Ketika Majelis Hakim Ketua Lili Herlina mencecar, bahwa saksi tahu besaran uang dikasih perwakilan PT. CGA dan juga dikonfirmasi ke terdakwa soal pemberian uang tersebut?

“Saya hanya tahu, ketika Trianto bercerita di Kedai Kopi,’ jawab saksi Tajul Mudarris. Hakim kembali menanyakan, apakah setelah pertemuan dengan di Kedai Kopi, ditanyakan soal kebenaran pemberian uang ke Amril Mukminin? Lag-lagi, Tajul tidak mengetahui hal tersebut. “Itu urusan kami,” kata Tajul menirukan ucapan Tri.

Hakim kembali menanyakan ke saksi Tajdul bahwa dirinya pernah juga menerima uang dari rekanan PT. CGA, dari karyawan PT. CGA lainnya selain Trianto, yaitu Arifin Azis, saksi Tajdul juga mengakuinya.

‘Iya, Yang Mulia. Penerimaanya di Pekanbaru Yang Mulia. Sejumlah Rp100 juta,” aku Tajul.

Namun, Hakim kembali menanyakan untuk diingat kembali berapa yang diterima. Didalam berita acara pemeriksaan (BAP), saudara menerima Rp150 juta di rumah saudara, di Pekanbaru? (Hakim dan saksi kembali mempertegas soal BAP. Saudara memaraf BAP. Ini paraf saudara? Hakim menunjukkan didepan laptop agar saksi Tajul. Pun, akhirnya saksi Tajul mengakuinya)

“Benar, Yang Mulia. Betul, Yang Mulia. Ya, Benar Yang Mulia,” Saksi Tajul membenarkanya paraf BAP tersebut yang isinya, saksi Tadjul menerima Rp150 juta.

‘Tak hanya berhenti disitu, saksi Tajul juga menerima uang dari pihak PT. CGA berinisial AA di Taman Mini Jakarta, ditemani Zai sebesar Rp50 juta. “Benar Yang Mulia,’ jawab saksi Tajul saat dibacakan Hakim BAP-nya.

Selain pemberian uang disebutkan diatas, Hakim juga mempertanyakan saksi Tadjul menerima fasilitas dari PT.CGA? Menjawab pertanyaan tersebut, saksi Tajul mengaku diberi fasilitas 7 (tujuh) kamar disalah satu Hotel di Surabaya pada 18 – 19 Mei 2018 dan sewa bus. Saksi Tadjul juga mengakui ketika Hakim merinci fasilitas kamar Hotel yang diterimanya, saat pernikahan anaknya.

‘Dua kamar pada 18 Mei 2018 dan 19 Mei 2018 5 kamar. Sewa bus dari Surabaya ke Mojokerto. Yang saudara terima itu, apa?,” tanya Hakim.

“Itu kesepakatan sama Trianto (karyawan PT.CGA-red), bahwa ada komitmen fee 2 persen dirinya dengan Kepala Dinas yang lama.” ujar saksi Tajul.

“Apakah pemberian dari PT. CGA ada ketentuan seperti itu? Atau, kalau saksi tidak Plt Kepala Dinas PUPR kala itu, apakah pihak PT. CGA memberikan semua itu? ‘Tidak, Yang Mulia, itu karena ada kaitan jabatan Yang Mulia,” jawab saksi Tajul.

Hakim kembali menanyakan ke saksi Tajul, untuk ke Bupati Amril Mukminin, sudah diserahkan belum? “Izin Yang Mulia, Uang yang saya terima PT. CGA itu, pernah saya beri dua kali tahap. Yang pertama Rp100 juta dan kedua Rp50 juta,” rinci saksi Tajul.

“Saya berikan sebelum lebaran 2017 dan akhir tahun 2017 ke Bupati Amril Mukminin,” saksi Tajul.

Selain itu, Tajul bersaksi dirinya pernah memberikan kepada seseorang mengaku orang dekat Bupati Amril Mukmininin, berinisila IS, pertama Rp100 juta dan kedua Rp200 juta,” ungkap Tajul.

“Uang tersebut dari mana dan untuk apa saudara kasih uang tersebut?,” tanya Hakim. Saksi Tajul menerangkan, bahwa uang tersebut didapat dari PT. CGA dan IS beralasan diminta Bupati Amril Mukminin. “Namun, hal tersebut saya pernah konfirmasi ke Bupati, hal tersebut Amril tidak menerimanya,” ujar Tajul.

Saat ditanya Hakim, dimana penyerahan uang sebesar Rp300 juta tersebut, Tajul bersaksi diberikan di dua tempat di Pekanbaru. “Uang Rp100 juta di salah Hotel di Pekanbaru dan Kedai Kopi di Pekanbaru. (Saksi dipersidangan menyebutkan kedua nama lokasi tempat penyerahan, namun, kami tidak sebutkan nama dan lokasinya).

Hakim kembali menegaskan, apakah Amril Mukminin tahu permintaan uang tersebut, Tajul bersaksi bahwa Amril tidak pernah menerimanya dan dirinya dimarahi Bupati tersebut. “Kenapa kau kasih,” ujar Tajul menirukan amarah Amril.

Terhadap uang yang diberikan ke terdakwa Amril, coba saksi terangkan?,” tanya Hakim. ‘Saya yang antar langsung ke terdakwa uang Rp100 juta. Kemudian, Rp50 juta sekitar Januari 2018 dirumah pribadinya di Pekanbaru, Yang Mulia. (Di perisidangan saksi Tajul menyebutkan alamat rumah pribadi Bupati Amril di Pekanbaru).




 
Berita Lainnya :
  • Jaksa KPK Hadirkan 5 Orang Saksi Terdakwa Amril Mukminin, Akui Terima Uang Dan Ada Misteri 'IS'
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved