www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Dua Orang Tersangka Kasus Video Wall Di Umumkan Kejati Riau
Minggu, 09-02-2020 - 17:11:36 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau –Tribunsatu.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis 6 Februari 2020 siang, mengumumkan penetapan tersangka terkait kasus pengadaan video wall di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Pemerintah Kota Pekanbaru.


Pengadaan video wall ini diketahui menelan APBD tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar. Berdasarkan perhitungan penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, video wall itu merugikan negara Rp3,9 miliar.

Dalam penanganan perkaranya, perbuatan korupsi ini menyeret dua tersangka dan berkasnya masih dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Kejati Riau Mia Amiati mengungkapkan, satu tersangka dalam proyek ini merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial VH. Dia merupakan aparatur sipil negara (ASN).

“Satu tersangka lagi inisial AMI. Dia merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima atau rekanan dalam proyek ini,” kata Mia didampingi Asisten Pidana Khusus Hilman Azazi di Kejati Riau pada Kamis, 6/2  siang.


Mia menyebutkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak menutup kemungkinan kedua tersangka segera ditahan untuk mempermudah penyidikan. Apalagi jika nantinya kedua tersangka tidak koperatif atau berusaha menghilangkan barang bukti.”Nanti dikoordinasikan dengan intelijen sebagai upaya pencegahan,” kata mantan Wakil Kepala Kejati Riau ini.(inakor)




 
Berita Lainnya :
  • Dua Orang Tersangka Kasus Video Wall Di Umumkan Kejati Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved