www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Made Ali Jikalahari: Usut Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Peputra Supra Jaya
Sabtu, 08-02-2020 - 08:05:25 WIB
TERKAIT:
   
 

Ket.Foto Ilustrasi Internet

Pekanbaru, Tribunsatu.com Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali meminta Mabes Polri dan Gakkum KLHK mengusut tuntas tindak pidana perusakan kawasan hutan dan menetapkan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan Royal Golden Eagle sebagai perusahaan yang sudah melakukan tindak pidana pencucian uang. Alasannya, harta kekayaan perusahaan ini ada yang berasal dari tindak pidana perkebunan dan kehutanan.

” Selain menelusuri aliran uangnya, penegak hukum juga perlu menyasar bank yang selama ini menggelontorkan duit kepada korporasi yang melakukan tindak pidana kehutanan itu,” kata Made dalam siaran pers nya yang dikutip dari katakabar.com, Jumat (07/02/20).

Desakan Jikalahari agar Mabes Polri dan Gakkum KLHK menetapkan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu berangkat dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018, Desember 2018.

Dalam putusan itu disebut bahwa lahan kebun kelapa sawit milik PT Peputra Supra Jaya (PSJ) seluas 3.323 hektar di Desa Gondai dirampas untuk dikembalikan ke Negara melalui Dinas LHK Riau cq PT Nusa Wana Raya (NWR). Artinya, perkebunan sawit yang dibangun PT Peputra Supra Jaya di kawasan hutan itu dilakukan secara ilegal.

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Riau, Agus Puryoko juga memaknai putusan itu bahwa kebun kelapa sawit PT PSJ di lahan 3.323 hektar itu berada di kawasan hutan. Itulah makanya dirampas dan dipulihkan menjadi hutan.

Sebelumnya, berdasarkan kajian Pansus DPRD Riau tahun 2017, terdapat 1,8 juta hektare kebun sawit Ilegal. Sedangkan menurut kajian KPK sebanyak 1,2 Juta hektare kebun sawit itu berada di dalam kawasan hutan yang dalam aturannya tidak dapat diperuntukkan bagi kebun sawit. Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar kajian Tim Pansus termasuk PT Peputra Supra Jaya.

Mantan Ketua Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau, Suhardiman Amby kepada Antara di Pekanbaru menyebutkan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) merupakan salah satu perusahaan yang menjadi temuan Pansus pada 2016 lalu.

Dia mendukung langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tengah melaksanakan penertiban perkebunan sawit yang berdiri tanpa izin usaha perkebunan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan negara itu.

“Lahan yang sudah putus kemarin (PT PSJ) bagian dari Pansus Monitoring 1,4 juta hektare itu. Bagian dari beberapa grup yang kita lakukan monitoring dulu 2016, itu yang kita minta eksekusi. Sudah taat hukum saja, kalau mau berusaha ya lakukan secara legal,” tegasnya.

Selain berdiri di atas lahan tanpa izin, Suhardiman turut menyinggung bahwa PSJ diduga telah melakukan pengemplangan pajak. Hal itu didasari temuan Pansus saat itu bahwa perusahaan tersebut hanya mengantongi izin 1.500 hektare. Sementara areal yang digarap ternyata jauh dari izin, dengan 3.323 hektare diantaranya dinyatakan ilegal oleh pengadilan tertinggi.

Suhardiman berharap proses eksekusi lahan sawit tanpa izin PSJ menjadi langkah awal yang baik dalam menertibkan perkebunan ilegal di Riau.

Menurut Suhardiman, Pemerintah Provinsi Riau disebut kehilangan potensi pendapatan hingga Rp107 triliun per tahun akibat hamparan perkebunan sawit tanpa izin yang mencapai 1,4 juta hektare di Bumi Lancang Kuning tersebut.

“ Potensi penerimaan pajak yang hilang itu Rp107 triliun setiap tahunnya dari 1,4 juta hektare perkebunan sawit ilegal,” papar Suhardiman.(sumber: riaucrime.com)




 
Berita Lainnya :
  • Made Ali Jikalahari: Usut Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Peputra Supra Jaya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved