www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Anggaran Media Di DPRD kota Pekanbaru, Disidangkan Komisioner Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau
Jumat, 07-02-2020 - 10:18:22 WIB
TERKAIT:
   
 

Majelis Komisioner KI Riau dalam sidang sengketa informasi publik dengan termohon Setwan DPRD Pekanbaru, Kamis (6/2/2020)

Pekanbaru, Tribunsatu.com - Sengketa informasi publik (SIP) terkait anggaran publikasi media di DPRD Pekanbaru mulai disidangkan Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Riau, Kamis (6/2/2020). Sidang dengan agenda pemeriksaan awal itu akan menentukan apakah sidang berikutnya dilanjutkan dengan mediasi atau ajudikasi. 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Hasnah Gazali serta anggota MK Jhonny S Mundung dan Tatang Yudiansyah, hadir pemohon H Novrizon Burman dan termohon PPID Utama Pemko Pekanbaru diwakili tim kuasa hukumnya yang dipimpin Arie Susma Indah,SH,MH.

Meski hanya berlangsung sekitar setengah jam, namun cukup banyak informasi menarik yang mencuat dalam sidang perdana tersebut. Seperti sorotan MK terhadap PPID utama Pemko Pekanbaru maupun PPID Pembantu Sekretariat DPRD Pekanbaru (Setwan) yang secepat kilat memutuskan bahwa informasi yang diminta pemohon merupakan informasi tertutup atau dikecualikan.

"Pemohon mengajukan permohonan informasi tanggal 18 November 2019. Hanya berselang sehari atau tanggal 19 November 2019, sudah keluar hasilnya, bahwa yang diminta itu adalah informasi yang dikecualikan. Kok bisa secepat itu keluar hasilnya?" kata anggota majelis komisioner Jhony S Mundung dengan nada heran. 

"Menurut saudara kuasa hukum (PPID Pemko Pekanbaru,red), apakah itu informasi dikecualikan? Apakah informasi diminta pemohon yang berkaitan dengan anggaran APBD atau anggaran publik itu informasi terbuka atau tertutup/dikecualikan? Sebab, menurut UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seluruh badan publik yang menggunakan APBD ataupun APBN, informasinya bersifat terbuka, bukan tertutup atau dikecualikan," kata Jhonny Mundung balik bertanya kepada tiga kuasa hukum yang ditunjuk PPID Utama Pemko Pekanbaru tersebut.

"Tidak yang mulia. Itu informasi publik, bukan yang dikecualikan," jawab kuasa hukum Pemko, Arie Susma Indah yang dalam sidang pemeriksaan awal ini memohon agar sidang berikutnya dapat dilanjutkan ke tahap mediasi, tidak langsung ke ajudikasi. 

"Keputusan apakah nanti sidang ini akan mediasi atau langsung ajudikasi, nanti majelis komisioner akan putuskan dan sampaikan kepada para pihak," kata Ketua MK Hasnah Gazali. 

Anggaran Jumbo

Dalam persidangan itu pemohon informasi Novrizon Burman menjelaskan sejumlah poin informasi yang dimintakan kepada PPID Pembantu di DPRD Pekanbaru, yakni Sekretariat Dewan. Yakni, berapa besar anggaran kerjasama media di Setwan tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, apakah ada kenaikkan atau perubahan.

Selanjutnya, daftar nama media yang melakukan kerjasama dengan Setwan, besaran anggaran per-media yang telah direalisasikan pada tiga tahun anggaran tersebut serta termasuk dalam APBD-P 2019.

Pemohon Novrizon juga meminta proses dan kriteria media yang kerjasama dengan Setwan. Informasi tentang media yang mendapat kerjasama dengan Setwan DPRD Pekanbaru apakah perusahaan pers dan terdaftar di Dewan Pers, juga termasuk yang dimintakan informasinya. Terakhir, pemohon meminta bukti soft copy kuitansi pembayaran kerjasama dengan media-media. 

"Semua itu saudara pemohon ajukan permintaan informasinya?" tanya anggota majelis komisioner Jhonny Mundung. "Benar, yang mulia," jawab pemohon. "Banyak ya," kata Mundung lagi.

Pemohon Novrizon yang juga Wakil Ketua PWI Riau dan SPS Riau, namun dalam SIP ini mengajukannya atas nama pribadi, kepada majelis komisioner menjelaskan sejumlah alasan mensengketa-informasikan Setwan DPRD Pekanbaru.

Sebagai bagian dari insan pers dan pemilik media di Riau, pemohon mengaku merasa terpanggil untuk mencari tahu soal informasi tersebut, menyusul hebohnya di berbagai media terbitan Pekanbaru ketidaktransparanan pihak Setwan DPRD Pekanbaru dalam kerjasama media pada tahun anggaran 2019. "Terlebih lagi munculnya anggaran jumbo media Setwan dalam APBD-P 2019 yang nilainya sekitar Rp12 miliar," tutur Novrizon. 

Dia juga merasa heran dengan kriteria kerjasama media di Setwan yang tidak mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan Dewan Pers. "Contohnya, Pemred atau Penanggungjawab media disebutkan adalah wartawan madya. Ini dasarnya apa? Padahal ketentuan Dewan Pers itu jelas-jelas Pemred/Penanggungjawab media itu adalah wartawan utama," kata Wakil Ketua PWI Riau Bidang Organisasi dan pemegang kartu kompetensi Utama tersebut. 

Setelah mendengarkan tanggapan para pihak dan memeriksa berkas-berkas sengketa informasi publik (SIP), Ketua Majelis Komisioner Hasnah Gazali kemudian menskor sidang. "Nanti para pihak akan diberitahu apakah sidang ini dilanjutkan ke tahap mediasi atau langsung ajudikasi," kata Hasnah sambil mengetok palu.(berazamc)



 
Berita Lainnya :
  • Anggaran Media Di DPRD kota Pekanbaru, Disidangkan Komisioner Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved