www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Dr Nurul Huda SH.MH, Suap APBD Riau Jangan Berhenti di Annas Maamun, Semua yang Terlibat Harus Diusut Tuntas!
Minggu, 01-12-2019 - 19:04:39 WIB
TERKAIT:
   
 

Foto :Ahmad Kirjauhari saat rekonstruksi di DPRD Riau dan 3 mantan anggota DPRD Riau bersaksi di sidang Kirjauhari. Kiri atas Dr Nurul Huda SH MH 

Pekanbaru, Tribunsatu.com Pengamat hukum pidana yang juga Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi) Dr Nurul Huda SH MH meminta Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus korupsi APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015 yang setakat ini baru hanya menghukum mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus, Ahmad Kirjauhari dan Suparman. 

"Demi agenda pemberantasan serta pendidikan anti korupsi semua yang terlibat dalam perkara [suap ABPD Riau] tersebut
harus diusut tuntas," kata Nurul Huda, Sabtu (30/11/2019).

Penggiat anti korupsi ini kemudian secara spesifik menegaskan, "Jangan berhenti di mantan Gubri saja, tapi pihak-pihak yang terkait dalam perkara aquo juga harus diusut. Ini demi kebaikan agenda anti korupsi".

Pernyataan itu diungkapkan Nurul untuk merespon tindakan KPK yang akan kembali menyidangkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun dalam perkara korupsi APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015.

Dilansir dari laman Jpnn.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dengan kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

Annas yang sebelumnya merupakan narapidana suap alih fungsi hutan itu telah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. 

Hukuman Annas dikurangi setahun menjadi enam tahun pidana penjara dari sebelumnya tujuh tahun pidana penjara. 

Merespons hal ini, Juru Bicara Presiden M Fadjroel Rachman menyatakan akan meninjau kembali pemberian grasi tersebut.

"Kami nanti melihat, karena kemarin kan berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung, dari Menko Polhukam. Nah kalau ada perkembangan lebih lanjut nanti kita lihat apa yang dilakukan KPK," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11).

"Pak Jokowi akan selalu taat pada hukum dan setia dalam upaya untuk menegakkan semua aktivitas yang anti korupsi," lanjut Komisaris Utama di PT Adhi Karya itu.

Saat dikonfirmasi apakah dengan dengan masih adanya perkara hukum yang dialami Annas akan menjadi pertimbangan presiden untuk mencabut grasi yang sudah diberikan? Fadjroel menjawab diplomatis.

"Kami akan melihat saja. Kami akan melihat perkembangannya," tandas Fadjroel. 

"Masih ada satu perkara yang bersangkutan (Annas Maamun) yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/11).

Annas telah menyandang status tersangka kasus suap DPRD Riau sejak Januari 2015. Setelah penyidikan selama hampir lima tahun, Febri mengatakan, penyidikan kasus ini bakal rampung dalam waktu dekat.

"Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara Tahap satu dari penyidik ke penuntut umum," kata Febri.

Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera lengkap dan dilimpahkan penyidik ke tahap penuntutan. Dengan demikian, dalam waktu yang tak lama lagi, Annas Maamun bakal kembali menjalani proses persidangan.

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan Tahap dua atau penyidikannya selesai dan dilimpahkan ke penuntut umum, dan kemudian diproses di persidangan," kata dia. 

Sejumlah Anggota Dewan Disebut Dalam Putusan Kirjauhari

Dikonfirmasi dari jejak digital dalam putusan Kirjauhari yang tayang di Tempo.co, pada tanggal 17 Desember 2015 pukul 26.24 WIB dengan judul Suap APBD, Mantan Anggota DPRD Riau Divonis 4 Tahun Bui,sejumlah nama anggota DPRD Riau periode 2014-2019 disebut sebut terlibat 

Masrul salah satu majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengungkapkan Kirjuhari terbukti memberi dan menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Kirjuhari kemudian membagi-bagikan uang tersebut ke anggota Dewan lainnya, yakni Johar Firdaus, Riki Hariansyah, dan Gumpita, untuk memuluskan pengesahan APBD-P 2014.

Kasus ini bermula pada 12 Juni 2014 saat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA itu dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Lalu Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggaran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.

Karena tidak ada titik temu, tim banggar menyampaikan keinginan anggota dewan yang sudah hampir habis masa bakti untuk dapat meminjam kendaraan dinas kepada Annas Maamun. Wakil Ketua DPRD Riau kala itu Suparman kemudian menyampaikan kepada Johar Firdaus bahwa Annas Maamun menyanggupi permintaan itu. Bahkan, Annas Maamun memberikan uang kepada 40 orang anggota dewan masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau, Annas Maamun memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman, dan Koko Iskandar.

Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan Suwarno, PNS Pemprov Riau, kepada terdakwa Kirjauhari. Setelah uang diterima dan dibagi-bagikan, para anggota banggar membahas rancangan APBD-P dan kemudian mengesahkan anggaran tersebut

Berdasarkan fakta fakta tersebut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis mantan Ahmad Kirjuhari dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap APBD-Perubahan 2014.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro sebelumnya yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Masrul di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 17 Desember 2015.

Perbuatan politikus Partai PAN itu terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun dalam perkara suap anggota dewan ini, penyidik KPK baru menjerat Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari sebagai tersangka. Jaksa KPK Pulung Rinandoro mengaku dari fakta persidangan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. "Kami akan ajukan tersangka baru setelah adanya putusan," katanya.

Janji KPK ini memang dipenuhi menyusul dijerat dan di -Tsk -kannya Suparman yang kini telah menjalani hukuman badan di Lapas Sukamiskin Bandung. 

Lalu bagaimana dengan mantan anggota DPRD Riau periode 2014-2019 yang namanya disebut sebut dalam putusan Kirjauhari? 

Pengamat hukum pidana Dr Nurul Huda SH MH meminta kasup suap APBD Riau di usut tuntas oleh KPK. Hal ini kata Nurul demi keadilan hukum. Asas persamaan dimuka hukum (equality before of law) mesti dikedepankan. 

"Saya harap KPK berlaku adil dengan menuntaskan kasus Suparman dkk, demi keadilan serta suksesnya agenda pemberantasan korupsi," ungkap Nurul kepada berazam beberapa waktu lalu.

Sumber berita : Berazam.com 




 
Berita Lainnya :
  • Dr Nurul Huda SH.MH, Suap APBD Riau Jangan Berhenti di Annas Maamun, Semua yang Terlibat Harus Diusut Tuntas!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved