www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Irjen Kemendagri : Penggunaan Dana DAK Tidak Sesuai Peruntukan Ada Ancaman Hukum
Minggu, 24-11-2019 - 12:45:54 WIB
TERKAIT:
   
 

Irjen Kemendagri : Penggunaan Dana DAK Tidak Sesuai Peruntukan Ada Ancaman Hukum


PEKANBARU, Tribunsatu.com Pemerintah Kabupaten Meranti yang terletak di wilayah pesisir Provinsi Riau merupakan Kabupaten termuda di provinsi Riau, diketahui berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Riau pada LHP tahun 2017 lalu ternyata menggunakan dana reboisasi dan dana DAK sebesar Rp 63 Miliar diduga menyimpang dari aturan.

Hingga kini terkait temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017 tentang adanya realisasi anggaran dana Reboisasi ( DR ) dan dana DAK di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau sebesar minimal 63 Miliar yang disebut tidak sesuai dengan perundang-undangan belum diketaui tindak lanjutnya.

Belakangan berdasarkan konfirmasi awak media ini kepada sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulian Norwis mengatakan bahwa penggunaan dana DR dan DAK tersebut justru sesuai amanat Permenkeu.

"Penggunaan DR dan DAK itu juga adalah amanat Permenkeu, sudah memakai aturan yang baru," sebut Yulian melalui telpon selulernya beberapa waktu lalu.

Apa yang disampaikan oleh Sekda Meranti tersebut berbeda jauh dengan uraian tentang temuan BPK dalam LHP nya yang mengatakan bahwa pemkab Meranti telah menggunakan dana-dana itu dengan tidak sesuai aturan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah, Permendagri, Permenkeu, dan Perbub Kabupaten Kepulauan Meranti. Artinya tanggapan yang disampaikan oleh kedua pejabat di Pemkab Meranti itu bertentangan dengan keterangan dalam temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.

Bahkan atas penggunaan dana yang telah diperuntukkan khusus itu, Kementerian Dalam Negeri, melalui Ispektorat Jenderal Kemendagri, Tumpal Simanjuntak pada kesempatan menghadiri Rapat Kordinasi Pengawasan daerah baru-baru ini di Pekanbaru menjawab pertanyaan awak media ini mengatakan, bahwa dana DAK Tidak boleh dipergunakan untuk peruntukan lain, kecuali ada proses perubahan yang dilakukan.

"Inilah sebenarnya tugas APIP, dan menggunakan anggaran itu ada aturan yang rigid, tidak boleh menggunakan dana yang telah ditetapkan peruntukan nya, namun dipkai untuk peruntukan lain, kecuali telah di reposisi dan itu harus diajukan kepala daerah, ada prosesnya,"kata Tumpal Simanjuntak disela-sela acara.

Menurut Tumpal, kesalahan menggunakan dana DAK ke peruntukan lain merupakan kesalahan yang dapat ditindak secara hukum, karena telah menyalahi aturan yang ada.

" Ini bisa ditindak secara hukum, hanya kita kan sebenarnya sebagaimana yang saya sampaikan tadi dalam acara, tugas APIP harus ditingkatkan agar yang seperti ini tidak terjadi terus menerus, karena apakah kita harus OTT terus? kan gak, pencegahan harus kita lebih utamakan," lanjut Tumpak.

Atas hal ini, dua tokoh akademisi Riau, yaitu diantaranya Dr. Elviriadi, SPI.,M.Si yang sekaligus pakar lingkungan hidup yang menjabat sebagai Kepala Departemen Perubahan Iklim KAHMI Nasional sangat menyayangkan sikap Pemkab Meranti dalam hal penggunaan dana Reboisasi maupun dana DAK yang berjumlah puluhan Miliar Rupiah.

"Seharusnya Pemkab Meranti Telah mempunyai database yg lengkap tentang lokasi sasaran reboisasi itu, Kabupaten Meranti itukan problem utamanya kerusakan mangrove. Dana Reboisasi dan Rehabilitasu itu memang untuk hutan mangrove. Dana 65 Milyard itu malah tak cukup, masih sangat kurang. Panjang pantai Pulau Rangsang dan Pulau Padang aja puluhan kilo dengan status Mangrove rusak berat," kata Kepala Departemen Perubahan Iklim KAHMI Nasional itu.(Feri Sibarani/aktolc)





 
Berita Lainnya :
  • Irjen Kemendagri : Penggunaan Dana DAK Tidak Sesuai Peruntukan Ada Ancaman Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved