www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Sekda atasan PPID Riau Mangkir Sidang, Terkait Penyelesaian Sangketa Informasi Antara LSM PEPARA-RI
Kamis, 07-11-2019 - 14:56:15 WIB
TERKAIT:
   
 

Suasana sidang pemeriksaan awal lanjutan penyelesaian sangketa informasi publik antara DPP LSM PEPARA-RI dengan Sekda Riau selaku atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau di kantor Komisi Informasi Provinsi Riau, jalan Gajah Mada No.200 Gedun

Pekanbaru - Tribunsatu.com Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku atasan PPID Utama Provinsi Riau mangkir dalam Sidang  awal lanjutan, terkait penyelesaian sangeta permohonan informasi publik antara Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (DPP LSM PEPARA-RI). 


Sidang pemeriksaan awal lanjutan tersebut di pimpin oleh  Majelis Komisioner, Alnofrizal selaku ketua merangkap anggota, Yudiansyah dan Johny Setiawan Mundung masing-masing anggota, yang dilaksanakan di kantor Komisi Informasi Publik Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada No.200 lantai III Gedung KPU Provinsi Riau, Kamis pagi (07/11/19).


Dalam pembukaan sidang, Alnofrizal menyatakan, terbukan untuk umum. Dan Alnofirzal menyebutkan sidang pemeriksaan awal lanjutan tetap dilanjutkan meski termohon (Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku atasan PPID Utama Provinsi Riau), tak hadir.

Menurut keterangan Panitera Pegganti, Andra Varsi, SH,.MH kepada Majelis Komisoner, Alnofirzal ketua merangkap anggota, termohon Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau tak bisa hadir dikarenakan dinas luar di daerah, Jakarta.

Afnofrizal juga menjelaskan, sidang akan dilanjutkan beberapa waktu kedepan dengan agendan sidang "mediasi" antara Pemohon dan Termohon. Dikarenakan menurut termohon,  Permohonan Informasi yang diminta (pemohon_red) adalah informasi yang dikecualikan, ungkapnya sambil menutup sidang pemeriksaan awal lanjutan.

Sementara LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia yang menggugat Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku atasan PPID Pemerintah Provinsi Riau terkait adanya dugaan tidak transpransi pada penggunaan keuangan daerah dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan di SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau. Martinus selaku Ketua Umum LSM PEPARA-RI mengatakan, sebelumnya pihak Komisi Informasi Provinsi telah mengeluarkan akta registrasi sangketa dengan nomor: ARS-PSI/KIP-RIX/2019, berdasarkan permohonan lembaga kita sebelumnya, jelasnya usai sidang kepada media ini.

Dikatakanya, sebelumnya Lembaga PEPARA-RI (Pemohon) mengajukan Permohonan Informasi dan Keberatan atas Permohonan Informasi kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau selaku (Termohon), terkait pelaksanaan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau tentang pelaksanaan pekerjaan Strategis Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau, tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Namun sangat di sayangkan Permohonan Informasi tak dapat memperolehnya dari instansi terkait, sesui permintaan. Sehinga akhirnya lembaga kita PEPARA-RI menempu jalur Penyelesaian Sangeta Informasi Publik melalui Komisi Informasi Provinsi Riau, yang beralamat di Jalan Gajah Mada Pekanbaru," ungkapnya.

Adapun maksud tujuan lembaga PEPARA-RI meminta Permohonan Informasi terkait proses pelaksanaan pekerjaan Fisik Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau, kata Martin sapaan akrab itu, untuk memastikan sejauh mana adanya transpran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Riau melalui Bidang Tata Bangunan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kenapa tidak, berdasarkan informasi baik dari hasil investigasi team lembaga kita dilapangan bahwa untuk pembangunan rumah ibadah itu diduga terindikasi menyimpang pelaksanaannya dilapangan. Bahkan proses pengerjaan kegiatan tersebut diduga masih dikerjakan oleh rekanan kontraktor pada Bulan Maret 2019, sementara pekerjaan itu seharusnya selesai pada tanggal 19 Feberuari tahun 2019 atau di PHO, setelah dilakukan penambhan waktu 50 hari kelender dari masa kontrak awal, tuding Martin.

Dalam hal itu, Martin juga menegaskan permintaan Permohonan Informasi seputar tentang kegiatan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku atasan PPID Pemerintah Provinsi Riau itu, berdasarkan pengamatan kita dalam rumusan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP), bahwa hal itu terbukan untuk publik, tegasnya.

"Kita juga sangat menyayangkan di ere kepemimpinan pemerintahan, Syamsuar (Gubernur Riau) dinilai banyak SKPD  yang diduga gagal paham dengan keterbukaan informasi publik. Bahkan, untuk mengetahui setiap pelaksanaan kegiatan dilapangan sangat sulit masyarakat baik aktivis memperoh informasi dari beberapa SKPD padahal, hal itu sebenarnya tak perlu di tutupi, sindir Martin.

Terkait Permohonan Informasi yang dinilai informasi yang dikecualikan menurut Majelis Komisoner Kimisi Informasi Provinsi Riau sesuai pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau atau yang mewakili. 

Martin menanggapi lembaga kita tetap akan mengikuti aturan main, seperti yang di sampaikan Majelis Komisoner,  Komisi Informasi Provinsi Riau untuk melakukan "mediasi". Dan sepenuhnya akan kita serahkan kepada mereka (Majelis Komisoner_red) untuk menentukan apakah permohonan informasi yang kita minta, dikecualikan atau terbuka kepada publik.

"Saya rasa Majelis Komisioner, Komisi Informasi Provinsi Riau yang tangai permohan lembaga kita terkait penyelesaian sangketa informasi publik yang lebih tahu atau memahami yang mana informasi dikecualikan, dan informasi terbuka untuk publik sebagaimana dalam amanat Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," tutup Martin. (Igm)

Sumber : Kupaskasus.com



 
Berita Lainnya :
  • Sekda atasan PPID Riau Mangkir Sidang, Terkait Penyelesaian Sangketa Informasi Antara LSM PEPARA-RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved