www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
IRT LANJUTKAN KERJAAN SUAMINYA, JUAL NARKOBA SABU
Kamis, 05-09-2019 - 09:58:20 WIB
TERKAIT:
   
 

Sergai, Tribunsatu.com - Dalam keseriusan memerangi dan memberantas narkotika diwilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap Grebek Kampung Narkoba (GKN), pada Jumat (30/8) kemarin sekira pukul 15.00 Wib di Dusun I Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Tersangka diamankan diketahui, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Saridah alias Idah (38) warga Dusun I Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Berikut Barang Bukti disita berupa 2 (dua) helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,29 gram, 8 (delapan) helai plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp.50.000, 1 (satu) buah dompet warna biru, dan 1 (satu) unit hand phone merk nokia warna biru.

Dijelaskan Kapolres Sergai AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos., SIK., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH., MH pada Rabu (4/9) bahwa penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Saridah di Dusun I Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah.

“Selanjutnya personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH dan Kanit idik II Sat Narkoba Ipda I Made Dwi Krisnanda, S.Trk bersama tim melakukan penyelidikan lokasi rumah Saridah,” ujarnya.

Setelah mengetahui lokasi rumahnya, lanjut AKP Martualesi tim langsung menuju rumah dan menemukan Saridah sedang berada di kamar belakang rumahnya, mengetahui kedatangan petugas Saridah membuang 1 (satu) helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu di lantai kamarnya.

“Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna biru yang berisikan 1 (satu) plastik klip trasparan yang berikan butiran kristal diduga sabu di samping lemari kamarnya,” ungkapnya lagi.

Ditambahkan Kasat, dari keterangan Saridah bahwa ia mengaku nekad mengedarkan sabu setelah suaminya berinisial SS (48 tahun) tertangkap oleh BNN dan sudah di vonis 6,8 tahun penjara.

“Untuk memenuhi kebutuhan saya dan 3 anak saya pak, karena suami saya masih di LP dan sudah 4 tahun menjalani hukumannya tetapi setelah tertangkap saya baru sadar dan menyesali perbuatan saya, ucapnya

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutup AKP Martualesi Sitepu.(s24n)





 
Berita Lainnya :
  • IRT LANJUTKAN KERJAAN SUAMINYA, JUAL NARKOBA SABU
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved