www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Narkoba Sabu Dirutan Sialang Bungkuk, Diduga Oknum PNS Melancarkannya
Sabtu, 01-06-2019 - 21:57:36 WIB
TERKAIT:
   
 

PekanBaru, Tribunsatu.com Mungkin anda akan kaget berapa upah yang diterima ZPM (21) oknum PNS petugas Rutan sialang bungkuk, yang ditangkap Satuan Narkoba Polsek tenayan raya, jum’at (31/05/2019).

Upah untuk ZPM  memasukkan shabu ke dalam rutan, pertama Rp 1,300.000  dan yang kedua Rp  1.500.000 .adapun shabu tersebut di antar seorang DPO.ke jln alam indah setelah itu baru di bawa ke dalam Rutan.

Hal ini di benarkan Kapolsek  Kompol HANAFI.bersama Kanit Reskrim iptu Lukman dan Pawas iptu Harun.

“Dari kejadian jum’at itu, selain mengamankan Barang bukti yang ada sama ZPM.

1 ATM Bank Mandiri, 1sepeda motor  Kawasaki KLX BM 3518 UY. 2 HP dan barang bukti dari saku celana pendek Ryan Hidayat,napi pelimpahan tahanan pelalawan yang sudah di vonis 20 tahun, 14 paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu
– 1 buah bong
– 1 buah kaca pyrek
– 1 buah mancis
– 2 buah HP

Pasal yg disangkakan :
Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika

untuk lebih jelas kronologi nya ungkap kapolsek Tenayan raya ”
didapatkan informasi dari Petugas Rutan Sialang Bungkuk bahwa ada Napi memiliki sabu dalam penguasaannya, kemudian Kapolsek Tenayan Raya Kompol M.HANAFI bersama Kanit Reskrim Ipda Lukman dan Pawas Iptu Harun beserta anggota langsung menuju Rutan Sialang Bungkuk.

Setelah sampai di Rutan sekira pkl 24.10 wib Kepolsek beserta anggota langsung melakukan interogasi terhadap Napi yg bernama RIAN HIDAYAT  Pelimpahan tahanan dari pelalawan ,sudah vonis 20 tahun penjara kss narkoba.dan ia mengakui telah menyimpan Narkotika jenis shabu di kantong celana pendek sebelah  kanan yg ditemukan oleh petugas Rutan.

Hasil pengembangan interogasi Kapolsek bersama anggota terhadap pelaku yg bernama RIAN HIDAYAT, ia mengakui shabu tersebut di pesan dari luar Rutan dgn Sdr.ANDRI (dpo) seharga Rp.4 juta yg mana sabu tsb dibawa masuk kedalam Rutan melalui bantuan petugas Rutan An.ZPM

Setelah dilakukan interogasi terhadap ZPM, ia mengakui telah dua kali membantu Sdr.RIAN HIDAYAT utk memasukan shabu ke Rutan dengan cara shabu tsb dimasukan kedalam sepatu PDL dengan upah yg pertama Rp.1.300.000 dan yg kedua Rp.1.500.000  adapun shabu tsb di antarkan oleh sdr.Andri (dpo) kpd Sdr.ZPM di Jl.Alam Indah setelah itu baru diantarkan ke dalam Rutan.
Setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.(Rls)
Sumber : Ranahriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Narkoba Sabu Dirutan Sialang Bungkuk, Diduga Oknum PNS Melancarkannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved