www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Seorang Sopir Ditangkap Didepan Polsek Tandun, Kedapatan Bawa Sabu Dikantongnya
Sabtu, 02-03-2019 - 19:23:10 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu - Tribunsatu.com Tim opsnal Polsek Tandun, berhasil meringkus seorang sopir berinisial Dr (41) yang diduga merupakan Pecandu Narkotika jenis sabu dijalan Raya lintas Ujung Batu - Pekan Baru tepatnya di depan Polsek Tandun Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu Jum"at (01/03/2019) Pagi.

Pelaku merupakan Sopir, adalah warga asal kecamatan Pagaran Tapah, kabupaten Rohul, diringkus Pihak Kepolisian berikut barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis shabu  di bungkus dengan plastik warna bening berleskan merah, dan satu buah Bonk yang terbuat dari botol plastik warna Putih Bening juga turut diamankan 1 unit Mobil Truck merk Mitshubishi jenis Fuso Nopol BM 8038 MU.

Tertangkapnya Dr (Pelaku -red) bermula dari informasi yang diterima pihak Kepolisian, bahwa  ada seorang sopir truck  yang membawa narkotika jenis sabu akan melintas, atas dasar informasi tersebut, Kapolsek Tandun AKP S.Sinaga segera memerintahkan 
Kanit Reskrim Iptu Aguswandi SH beserta personil lainnya untuk segera melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.

Sa'at dilakukan Pengintaian dilapangan, tak lama berselang truck yang dicurigaipun tampak melintas, dengan sigap petugas menghentikan Kendaraan tersebut, serta melakukan pengecekan ternyata benar, di temukan sebuah Bonk yang terbuat dari botol plastik warna putih bening dibalik Dasbord mobil, tak sampai disitu Polisipun kemudian melakukan penggeledahan badan didalam saku kecil celana yang dipakainya fitemukan satu bungkus plastik warna putih bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu, " Kata Ipda Ferry.

Ferry melanjutkan dengan temuan barang bukti tersebut pelaku langsung digiring ke Mapolsek Tandun untuk menjalani Pemeriksaan lanjutan, Kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mencari tau dari mana diperoleh barang haram tersebut, Tersangka akan dijerat Pasal 112 jo 127 Undang -undang No 35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman 12 Tahun Penjara " Kata Ferry melalui WhatsAppnya.
***( Alfian Tob)



 
Berita Lainnya :
  • Seorang Sopir Ditangkap Didepan Polsek Tandun, Kedapatan Bawa Sabu Dikantongnya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved