www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kejari Pematangsiantar hentikan kasus nakes RS Djasamen Saragih mandikan jenazah Covid-19
Rabu, 24-02-2021 - 20:29:41 WIB
TERKAIT:
   
 

Pematangsiantar, (Sumut) Kasus penistaan agama yang menjerat 4 tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Hal ini jadi sorotan karena sebelumnya berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polresta Pematangsiantar sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejari Siantar.

Namun, di tengah gelombang protes di media sosial karena kasus ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap nakes, status P-21 itu dianulir oleh Kejari Siantar.

KEPALA Kejaksaan Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021).

Oleh karena itu, kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang artinya kasus ini dinyatakan ditutup.
Agustinus mengatakan, unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.

Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Pematangsiantar hentikan kasus nakes RS Djasamen Saragih mandikan jenazah Covid-19
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved