www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
KPK Geledah Kantor PT Arta Niaga Nusantara, Kasus Jalan Lingkar Bengkalis
Rabu, 06-01-2021 - 23:05:46 WIB
TERKAIT:
   
 

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (Dok: Ist)



Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah geledah kantor PT Arta Niaga Nusantara di Surabaya. Penggeladahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Barat Duri di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 dengan tsk HS (Handoko Setiono).

“Hari ini Rabu, (6/1/2021) tim penyidik KPK melakukan penggeladahan di kantor PT Arta Niaga Nusantara (ANN) di Surabaya,” ujar Plt Jubir Penndakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima SATELIT.CO, Rabu, (6/1/2021) malam.

Seperti diketahui, PT Anugerah Niaga Nusantara (ANN) adalah pemenang tender salah satu proyek multi years pembangunan jalan di Bengkalis tsb.


“Dari kegiatan tsb diamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain yang akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelas Ali.


Tersangka HS, salah satu dari 10 (sepuluh) tersangka yang ditetapkan KPK dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.


Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).


Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.


Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.


Berdasarkan hasil perhitungan korupsi proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar. (stltc)



 
Berita Lainnya :
  • KPK Geledah Kantor PT Arta Niaga Nusantara, Kasus Jalan Lingkar Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved