www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Satresnarkoba Polres Lamandau Ciduk Budak Sabu Saat Melintas di Kudangan
Rabu, 06-01-2021 - 19:58:12 WIB
TERKAIT:
   
 

LAMANDAU – Seorang Pria, diamankankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu di dalam mobil yang dikendarainya.

Penangkapan dilakukaan saat AW Alias Iwan (44) warga Kab. Sintang, Prov. Kalimantan Barat yang melintas di Jalan lintas trans kalimantan Km. 04 Kel. Kudangan, Kec. Delang, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, Selasa (5/1/2021) malam.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K, M.H melalui Kasatnarkoba AKP I Made Rudia, S.H, menerangkan bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Lamandau dengan melakukan Penyelidikan.

“Dari informasi itu pula, pihaknya mendapatkan beberapa data tentang yang bersangkutan, Di antaranya perihal kendaraan yang digunakan pelaku,” ungkap AKP Made, saat di konfirmasi, Rabu (6/1/2021) sore.

Diketahui, Iwan ditangkap di Jalan lintas trans kalimantan Km. 04 Kel. Kudangan ,Karena dianggap sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, Iwan diberhentikan oleh pihak kepolisian, Selain itu dilakukan pula penggeledahan badan.

"Saat digeledah tidak ditemukan apa-apa, kemudian dilakukan penggeledahan alat angkut (mobil) di temukan di pintu supir satu butir pil yang di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis inex, ditemukan lagi satu bungkus gumpalan plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu,” jelasnya.

Diungkapkan Perwira dengan balok tiga di pundak, Saat ditanya oleh pihak kepolisian, Iwan mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, atas tindakan itu, ia dan barang bukti dibawa ke Polres Lamandau guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatan Iwan diduga telah melanggar 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (dbm)



 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polres Lamandau Ciduk Budak Sabu Saat Melintas di Kudangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved