www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Akok Kontraktor Aspal Goreng di Bengkalis Diperiksa Kejati Riau? Dan 10 Orang Masih Tersangka Di KPK
Rabu, 02-12-2020 - 13:57:46 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU- Tribunsatu.com Dari penelusuran informasi yang dirangkum Harian Berantas ini, Ruby Handoko alias Akok yang saat ini duduk sebagai anggota dan/atau Ketua Komisi II di DPRD Kabupaten Bengkalis, diperiksa penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Bengkalis, Selasa (01/12/2020).


Kontraktor aspal goreng itu di Kabupaten Kota Bengkalis dipanggil dan diperiksa Kejati Riau, terkait tindaklanjut penyelidikan dugaan korupsi rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Bengkalis tahun 2014-2019.


"Iya benar. Diklarifikasi terkait dugaan bagi-bagi jatah proyek di Bengkalis," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan, saat dikonfirmasi media, Selasa kemaren.


Muspidauan menjelaskan, Ruby Handoko diperiksa dikarenakan namanya disebut oleh pihak-pihak yang telah menjalani pemeriksaan sebelumnya. Saat Ruby berprofesi sebagai kontraktor, dan bukan sebagai anggota dewan. "Jadi bukan karena dia anggota dewan atau kontraktor. Dia diklarifikasi karena namanya disebut oleh pihak lain yang sebelumnya sudah diklarifikasi. Masih didalami. Penyelidik masih mengumpulkan alat bukti dalam penyelidikan tersebut," lanjutnya.


Seperti diketahui, hampir setahun berlalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah milik Ruby Handoko alias Akok di Bengkalis. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen.


Bahkan dalam persidangan kasus terpidana korupsi, Bupati Bengkalis nonakti, Amril Mukmini di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru beberapa bulan lalu, Ruby alias Akok terungkap jika pernah memberi uang sebanyak Rp50 juta kepada Tajul Mudaris, mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis. Uang itu terkait dengan sebuah proyek yang dikerjakan Akok di Kabupaten Bengkalis.


Dalam pemberitaan Harian Berantas ini sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan di Bengkalis, Riau. Ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus. "Kami sudah menemukan tersangka, khusus untuk empat paket terakhir ada 10 tersangka yang hari ini kami lanjutkan proses penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020) silam.


Kesepuluh orang tersangka oleh KPK tersebut yakni, M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis (sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka), Handoko selaku kontraktor, Melia Boentaran selaku kontraktor, Tirtha Ardhi Kazmi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor, Firjan Taufa selaku kontraktor, Viktor Sitorus selaku kontraktor, Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.


Kesepuluh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat dari total paket proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri dengan total kerugian negera menurut perhitungan sementara oleh KPK sebesar Rp475 miliar.


Para tersangka pun dikenai KPK melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dimana sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Bengkalis Amril Mukminin, M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar. Daris sejak sore Selasa (01/12/2020) sampai berita ini terorbit, kontack hendphon Ruby Handoko alias Akok yang biasa aktif disaat-saat waktu dihubungi Harian Berantas, tak aktif.***(hbc)




 
Berita Lainnya :
  • Akok Kontraktor Aspal Goreng di Bengkalis Diperiksa Kejati Riau? Dan 10 Orang Masih Tersangka Di KPK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved