Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan status Tersangka dan melakukan Penahanan pelaku TP
Rabu, 25-11-2020 - 13:57:41 WIB
Pekanbaru, Tribunsatu.com Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan status Tersangka dan melakukan Penahanan pelaku TP yang mengancam kebebasan berpendapat dimuka umum.
“ Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang – halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang telah memenuhi ketentuan undang –undang ini dan / atau Barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan / atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana”, Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.tambah Kapolresta. (HMS)
Komentar Anda :