www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Jaksa Tuntut Empat Bulan
Anak Bupati Rohil Hanya Divonis Dua Bulan Penjara, Kasus Pengeroyokan
Kamis, 02-04-2020 - 06:27:19 WIB
TERKAIT:
   
 

Foto internet

PEKANBARU, Tribunsatu.com Arie Sumarna, anak Bupati Rokan Hilir, Suyatno, terdakwa pengeroyokan Asep Periyanto, warga Pekanbaru, hanya dituntut selama empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar, Senin (30/3/2020)

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jerry Armando Pohan SH yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan SH, berdasarkan fakta persidangam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hari itu juga dilanjutkan dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Arie Sumarna, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan pasal 170 ayat 1 KUHP,  serta menjatuhkan vonis selama dua bulan penjara, dilansir riaupotenza.com

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya, disebutkan kalau terdakwa Arie Sumarna Als Ari Bin H Suatno, bersama-sama dengan sdr. Bayu Wahyudi (belum tertangkap) dan Hengki (belum tertangkap) pada hari Kamis Tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan HR Soebrantas (Parkiran belakang Hotel Mona), Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan  kekerasan terhadap Asep Periyanto

Perbuatan terdakwa bermula Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 00.30 WIB, saksi Asep Periyanto bersama saksi Resty Ria Fauzika, turun dari kamar Hotel Mona menuju parkir mobil.

Lalu terdakwa Arie Sumarna Als Ari Bin H Suyayno bersama-sama Bayu dan Hengki melihat keduanya. Terdakwa kemudian mengejar korban Asep Periyanto, namun dihalangi oleh saksi Resty Ria Fauzika dengan cara memeluk terdakwa.

Lalu terdakwa berhasil melepaskan pelukan saksi Resty Ria Fauzika, pada saat berada di pintu keluar Lobby Hotel Mona, terdakwa langsung memukul Asep Periyanto dengan menggunakan tangan kanan dan kiri kearah wajah saksi Asep Periyanto secara berulang kali.

Lalu Bayu menarik dan mencekik leher saksi Asep Periyanto, serta memukul wajah saksi Asep Periyanto sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan. Selanjutnya Hengki memukul kebadan saksi Asep Periyanto sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan.

Lalu terdakwa Arie Sumarna mengambil kayu dan mengayunkan kayu tersebut, sehingga mengenai tangan, badan  serta wajah saksi Asep Periyanto sebanyak 5 kali, lalu terdakwa melihat saksi Asep Periyanto terjatuh dan mengeluarkan darah dari bibirnya hingga saksi Asep Periyanto tidak sadarkan diri dan mengalami retak pada bagian tulang pipi sebelah kanan, mengeluarkan darah pada kedua telinga, hidung dan mulut serta mengalami memar bagian pinggang sebelah kiri. (rpzc)




 
Berita Lainnya :
  • Anak Bupati Rohil Hanya Divonis Dua Bulan Penjara, Kasus Pengeroyokan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved