www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Polsek Tambusai Utara, Tangkap Pengedar NARKOBA Jenis Sabu
Sabtu, 21-03-2020 - 21:21:35 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan hulu, Tribunsatu.com Pada hari sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 10.30 Wib Polsek Tambusai utara telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Penyalagunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu, Pelaku yang Diamankan, WIDODO Als.DODO Bin MASIDI, AEK JAMBI 31 Oktober 1983, 36 tahun, Islam, Bandar Sari Rt 002 Rw 002 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

Anggota Polsek Tambusai Utara Jerry Winter, SH, Lk, 39 tahun, POLRI, Aspol Polsek Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Saksi SAHAT SIHOTANG, Lk, 36 tahun, kristen, Polri, Aspol Polsek Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

Dan Saksi kedua, MUHAMMAD IRPAN, Laki-laki, 32 tahun, islam, Tani, KM.22 sukajaya mahato Rt 006 Rw 002 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Waktu kejadian
Pada hari Sabtu tanggal 21 Marer 2020 sekira pukul 10.30 Wib.

Tempat kejadian Di KM.23 Dusun Sukajaya Mahato Rt 006 Rw 002 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan hulu.

Diadakan Penangkapan Pada hari sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 08.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara AIPTU JERRY WINTER,SH mendapat informasi dari Masyarakat bahwa disebuah Rumah di KM 23 Desa Mahato sering dilakukan transaksi Narkotika, kemudiam setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP NURMAN SH.,MH.

Kemudian mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Tambusai Utara AKP NURMAN SH.,MH langsung memimpin untuk melakukan penyelidikan ditempat yang di informasikan tersebut bersama Kanit Reskrim anggota polsek tambusai utara, dan setelah Kapolsek Tambusai utara AKP NURMAN SH.,MH dan team sampai di tempat yang di informasikan saat itu Kapolsek Tambusai utara dan Team melihat seorang laki - laki seperti yang di informasikan yang sedang memperbaiki sepeda motor saat itu Kapolsek Tambusai Utara dan Team langsung melakukan penangkapan terhadap laki -laki tersebut.

Dan langsung dilakukan penggeledahan dan benar saja dari saku celana depan sebelah kanan pelaku saat itu pihak kepolisian berhasil menemukan 2 ( dua ) paket kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 6 ( enam ) buah plastik bening dan dari kantong depan sebelah kiri pelaku ditemukan 1 (satu) unit handphone nokia warna biru, kemudian setelah mendapatkan barang bukti dari badan pelaku saat itu dilakukan penggeledahan kamar pelaku.

Dengan didampingi oleh Ketua RT dan Kadus setempat, dan pada saat dilakukan penggeledahan kamar dari bawah tempat tidur pelaku pihak kepolisian menemukan 1 ( satu ) buah pipet sendok, dan setelah itu ditanyakan kepada pelaku darimana pelaku mendapatkan barang bukti saat itu pelaku mengatakan barang bukti tersebut didapatnya dari MUL dan saat itu Sadara MUL berhasil melarikan diri, dan saat ini terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan Petugas Polsek Tambusai Utara, Diantaranya 2 ( dua ) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 6 buah plastik bening, 1unit Handphone Nokia Warna biru, 1 buah pipet sendok, BB 1,66 gr.

Peran Pelaku Sebagai Pengedar, dan Tindakan yang dilakukan oleh Polisi Menyiapkan Mindik, Riksa saksi-saksi,
Mengamankan pelaku, Mengamankan barang bukti, Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman, SH.MH, membenarkan Telah mengamankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Dan Turut Serta Pelakunya Kita Amankan Untuk Penyelidikan kita Proses Secara Hukum, Ujar Kapolsek Tsmbusai Utara AKP Nurman, SH.MH melalui WhatsApp Pribadinya. (red)




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Tambusai Utara, Tangkap Pengedar NARKOBA Jenis Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved