www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pelaku ; Cuma Minta 15 % aja bang..
Mucikari Online Di Asahan Di Tangkap Polres Asahan
Kamis, 23-01-2020 - 16:30:35 WIB
TERKAIT:
   
 

Foto : Pelaku RAH saat diamankan petugas Polres Asahan

Asahan Tribunsatu.com Seorang mucikari Online berinisial RAH, di jalan Sei Gambus Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan diamankan polisi, Rabu (8/1/2020) malam. 

Tersangka diringkus karena disangkakan dengan sengaja melayani prostitusi terhadap pelanggannya melalui media online, atau aplikasi pesan MiChat dan media sosial.

Kapolres Asahan Faisal F. Napitupulu, di halaman Mapolres Asahan, Kamis (23/2/2020) dikonfirmasi mengungkapkan, penindakan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat. Kemudian penyelidikan dilakukan dengan penyamaran. 

Sebelum diamankan, saat itu petugas menanyakan aktivitas tersangka yang sedang duduk di halaman parkir hotel Central Kisaran. 

Tersangka mengaku sedang menunggu seorang wanita yang sedang berada di dalam kamar hotel dengan seorang pria.

"Setelah diselidiki, ternyata, pria tersebut sedang memakai jasa layanan seks dari wanita yang ditunggu oleh tersangka,"ungkap Kapolres. 

Selain mengamankan tersangka, lanjut Kapolres, petugas juga mengamankan sebuah handphone serta barangbukti lainnya. 

Sementara itu, dihadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya. 

Ia mengaku mendapat keuntungan 15 persen dari tarif yang dikenakan kepada pelanggan. "Tarifnya bervariasi. Dari Rp. 300 ribu sampai Rp. 600 ribu," katanya.

Tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP. (Gus)





 
Berita Lainnya :
  • Mucikari Online Di Asahan Di Tangkap Polres Asahan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved