www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
CM Diduga Palsukan Akte Perjanjian Sewa Lahan
Selasa, 13-08-2019 - 23:30:01 WIB
TERKAIT:
   
 

Keterangan Foto : Suasana persidangan ke-3, sidang gugatan perdata sengketa peternakan ayam


Kendal, Tribunsatu.com - Sidang ke -3 gugatan atas sengketa peternakan antara Cong Handoko ( CH) selaku penggugat terhadap Cong Mulyadi (CM) sebagai tergugat, telah berlangsung pada Senin ( 12/8/2019), di Pengadilan Negeri Kendal Jawa Tengah.

Dalam sidang gugatan perdata dengan No 04/Pdt.G/2019.PN KDL, majelis hakim yang diketuai oleh Erlina, meminta keterangan dari 4 orang saksi yang dihadirkan oleh tergugat.

Sidang yang digelar dari pukul 13.00 dan berakhir pada pukul 17.00 tersebut, ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019.

Seusai sidang, tim penasehat hukum Cong Handoko yang disampaikan oleh Adi Siswoyo SH MH, saat diminta konfirmasinya oleh awak media, mengatakan bahwa kronologi terjadinya sengketa antara Cong Handoko selaku penggugat terhadap Cong Mulyadi sebagai tergugat, yaitu bermula dari ketidak jelasan pembagian keuntungan sebagai hasil dari usaha peternakan ayam petelur, dimana selama usaha tersebut berjalan, Cong Handoko belum pernah menerima keuntungan dari Cong Mulyadi.

" Semula, Cong Handoko dan Cong Mulyadi telah bersepakat untuk melakukan usaha bersama berupa peternakan ayam petelur dengan menyewa lahan. Lahan yang disewa merupakan lahan bengkok Desa Damarjati Kecamatan Sukorejo, jatah dari Agus Haryadi sebagai Kaur Umum, dimana sewanya selama 10 tahun dari tahun 2016 hingga 2026.", papar Adi.

Adi Siswoyo juga menyampaikan bahwa pembayaran sewa lahan tersebut dilakukan oleh Cong Handoko yang diterima langsung oleh Agus Haryadi, akan tetapi perjanjian sewa lahan tersebut memang tidak dituangkan dalam sebuah akte parjanjian dan hanya tertulis dalam tanda bukti pembayaran atau kwitansi.

Adi Siswoyo selanjutnya mengatakan bahwa dalam perjalanan usaha ternak ayam tersebut, tanpa sepengetahuan Cong Handoko dan atas inisitiaf Cong Mulyadi dan Agus Haryadi, keduanya kemudian membuat akte perjanjian sewa lahan di kantor notaris Rifki yang beralamat di Kaliwungu, yang isinya menyatakan bahwa lahan yang digunakan untuk peternakan ayam tersebut adalah milik Cong Mulyadi.
Bahkan secara sepihak, Cong Mulyadi juga memindah tanganku peternakan tersebut kepada orang lain.

" Dalam persidangan sebelumnya, akte notaris terkait perjanjian sewa lahan, yang dibuat Cong Mulyadi, oleh kuasa hukumnya diajukan sebagai barang bukti dan menghadirkan juga saksi-saksi penguat ", kata Adi.

Masih menurut Adi Siswoyo, untuk memastikan keabsahan akte notaris tersebut, tim penasehat hukum penggugat melakukan klarifikasi pada kantor notaris Rifki.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak notaris Rifki, menyatakan bahwa tidak pernah membuat akte notaris perjanjian sewa lahan no.16 tanggal 20 September 2016 dan menegaskan bahwa pihak notaris tidak mengenal para penghadap yang nama-namanya tercantum dalam akte tersebut.

" Pernyataan tertulis dari notaris, secara otomatis mementahkan keterangan saksi yang menyatakan bahwa perjanjian sewa lahan yang dibuat oleh Cong Mulyadi dan Agus Haryadi adalah benar adanya ", pungkas Adi. (Pur***)



 
Berita Lainnya :
  • CM Diduga Palsukan Akte Perjanjian Sewa Lahan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved