www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
KIP Jateng Audensi Keterbukaan Informasi Dengan Sekber IPJT
Senin, 15-07-2019 - 19:50:53 WIB
TERKAIT:
   
 

Keterangan foto : Rombongan dari rombongan Sekber IPJT berfoto bersama dengan Komisioner KIP Jawa Tengah Dr. Wijaya (baju putih) dan Handoko ( baju kotak-kotak)


Semarang, Tribunsatu.com - Terbitnya Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), merupakan payung hukum dalam upaya pemerintah memberikan kebebasan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.

Terkait dengan hal tersebut, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Senin (15/7/2019), di kantor KIP Jawa Tengah, melakukan audensi dengan para wartawan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah ( Sekber IPJT).

Moh. Syafik selaku Sekretaris Sekber IPJT menyampaikan bahwa wartawan yang mengikuti audensi berasal dari berbagai media online maupun cetak antara lain dari Semarang, Kendal, Pekalongan, Grobogan, Jepara, Salatiga, Boyolali dan beberapa daerah lainnya.


Syafik juga mengatakan bahwa audensi dengan KIP Jateng adalah bertujuan untuk memberikan pembekalan pada para wartawan dalam memahami UU No.14 tahun 2008, khususnya tentang prosedur yang harus dilakukan untuk mengajukan permohonan informasi kepada instansi atau lembaga guna menunjang tugas-tugasnya sebagai wartawan.


" Dengan dipahaminya undang-undang tersebut, maka para wartawan tidak lagi mengalami kendala di lapangan dan tidak melakukan kesalahan sehingga tidak terjerat dengan masalah hukum ", kata Syafik.

Handoko dari KIP Jateng, dalam penyampaian materinya sangat mengapresiasi kehadiran rombongan wartawan Sekber IPJT dan berharap agar para jurnalis semakin luas wawasannya tentang keterbukaan informasi publik.
Sehingga peran wartawan sebagai garda terdepan dalam menggali dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat semakin meningkat.


" Wartawan sebagai ujung tombak penyebaran informasi, maka harus benar-benar memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU KIP ", kata Handoko, laki-laki yang akrab disapa Gendon ini.


Sementara itu, Dr.Wijaya dalam paparannya menyampaikan bahwa untuk mendapatkan informasi dari lembaga ataupun instansi, maka pemohon harus mengajukan surat resmi tentang info yang diperlukan.
Dr.Wijaya mengatakan juga bahwa untuk meminta informasi, pemohon tersebut harus mengajukan surat, dimana prosedurnya harus sesuai dengan UU 14 tahun 2008, sebagaimana yang tercantum pada pasal 22.

Di akhir paparannya, Dr. Wijaya menegaskan bahwa informasi yang bisa diminta yaitu informasi dengan kategori tidak masuk dalam kategori tidak dikecualikan.
" Informasi yang dikecualikan diantaranya yaitu informasi yang jika diberikan dapat membahayakan keamanan negara. Selengkapnya tercantum dalam pasal 17 UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP ", pungkas Dr.Wijaya. (Pur**")




 
Berita Lainnya :
  • KIP Jateng Audensi Keterbukaan Informasi Dengan Sekber IPJT
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved