www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kabid Humas Polda Banten, Masyarakat Tetap Bisa Memilih Diatas Jam 13:00 wib. Jika Sudah hadir dan Daftar di TPS.
Rabu, 17-04-2019 - 11:48:50 WIB
TERKAIT:
   
 

SERANG, Banten, Tribunsatu.com kepala bidang hubungan masyarakat, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P, SIK MH, meluruskan informasi yang beredar bahwa tempat pemungutan suara (TPS) akan ditutup pada pukul 13:00 WIB. Pemilih tetap diperbolehkan memilih dengan syarat pemilih telah hadir dan mendaftarkan diri ke TPS sebelum jam 13.00 wib.

Hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Edy Sumardi dalam pesan watshap nya, dalam pesan tersebut ia menyampaikan, menyatakan bahwa pukul 13.00 wib, bukan lah batas akhir pencoblosan, namun Pukul 13.00 wib adalah batas waktu akhir untuk mendaftarkan diri di tempat pemungutan suara (TPS). Jika sudah berada di TPS sebekum jam 13.00, dan sedang mengantri semua warga berhak menggunakan hak pilih, hingga seluruh antrian selesai, imbuhnya.

Jika ada petugas panitia pemungutan suara/KPPS menutup pemungutan suara pada jam 13.00 wib dan tidak memberi kesempatan kepada pemilih yang sudah daftar sedang antri atau sudah mengantri untuk mendaftar, maka petugas tersebut dapat dikenakan pidana sesuai pasal 510 UU no 7 tahun 2017 yang isinya tentang "Barang siapa menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dapat dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun.terang Edy.

Tolong Hal Ini di Pahami dan di Sosialisasikan Kepada para penyelenggara pemilu, Parpol, Perangkat Desa atau Kelurahan dan seluruh elemen masyarakat agar bisa mengerti dan bisa terlayani hak nya. Singkat Edy dalam pesan watshap nya.

Hal senada di sampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyer

"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, para pemilih akan tetap bisa menggunakan hak suaranya di atas pukul 13.00 WIB, sepanjang pemilih sudah terdaftar dalam formulir C7," kata Abidin Nasyer kepada wartawan,

Maka, masyarakat jangan salah mengartikan peraturan tersebut. Pemilih hanya boleh mencoblos kalau sudah terdaftar di formulir C7. Bila tidak, KPU tidak akan pernah melayani mereka yang tidak terdaftar.

"Makanya, petugas KPPS kan harus memperkirakan waktunya. Jadi, sepanjang dia sudah datang dan sudah tercatat di C7 tetap akan dilayani," ucapnya. (red)



 
Berita Lainnya :
  • Kabid Humas Polda Banten, Masyarakat Tetap Bisa Memilih Diatas Jam 13:00 wib. Jika Sudah hadir dan Daftar di TPS.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved