www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pengukuhan dan pemantapan Lembaga Pelindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Perwakilan Kota Metro
Jumat, 05-04-2019 - 12:14:53 WIB
TERKAIT:
   
 

Kota Metro, Tribunsatu.com Pengukuhan dan pemantapan Lembaga Pelindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Perwakilan Kota Metro kantor alamat jalan Tanggamus 21 a Yosorejo Kota Metro Provinsi Lampung.

Pada acara Launching Pemantapan Dan pengukuhan LPKNI Kota Metro Provinsi Lampung Atas Rahmat Tuhan YME Sudah terbentuknya AD/ART Selaku.Ketua LPKNI Kota Metro : Riswan.Wakil / Sekretaris : Iwantu Putra.Selaku Bendahara : LILIK Joko Susanto.M.TI. Berseta Jajaran Divisi Anggota.Selaku Advokasi : Dr.Edi R Harwanto.SH.MH.Yosep Kurniawan SH.No Telpon Kantor : 081369601161/085357557792/085267798391/081272289976/082282871515.Jum,at (5 April 2019).

Selaku Ketua LPKNI Kota Metro Riswan pada kesempatan itu Menjelaskan VISI dan MISI Lembaga Pelindungan Konsumen Nusantara Indonesia Di Kota Metro yakni :

AZAS DAN DASAR:

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) didirikan berdasarkan manfat, Keadilan, Keseimbangan, Keamanan dan Keselamatan konsumen serta kepastian hukum berdasarkan :
Undang-undang Dasar tahun 1945.
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan.

Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2001 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Keputusan Menteri Perindusterian dan Perdagangan Republik Indonesia nomor 302/MPP/Kep/10/2001 tentang Pendaftaran lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Keputusan Menteri Perindusterian dan Perdagangan Republik Indonesia nomor 480/MPP/Kep/6/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindusterian dan Perdagangan Republik Indonesia nomor 302/MPP/Kep/10/2001 tentang Pendaftaran lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

MAKSUD DAN TUJUAN:

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) bertujuan antara lain mengemban apa yang diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yakni memberikan Jaminan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas Mutu, Jumlah dan Keamanan barang dan/jasa yang diperoleh dipasaran dari pelaku usaha, serta meningkatkan Kesejahteraan, Pengetahuan, Kepedulian, Kemampuan dan Kemandirian konsumen untuk melindungi diri serta menumbuh kembangkan setiap pelaku usaha yang bertanggung jawab.

KEGIATAN

Untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dalam kegiatannya menjalankan amanah Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka :

Meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/jasa serta meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen serta menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Memperjuangkan hak konsumen melalui litigasi atau non litigasi.
Menggugat pelaku usaha melalui Peradilan umum maupun Pengadilan Agama berdasarkan legal standing pasal 46 Ayat 1 huruf C Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Menggugat Pelaku Usaha di tempat Kedudukan konsumen sesuai pasal 23 Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Membuka kantor perwakilan Lembaga baik ditingkat Kabupaten dan Kota diseluruh wilayah Indonesia dalam rangka menyebarkan informasi, meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa sekaligus dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen secara menyeluruh sesuai dengan amanah Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.

Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan serta memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukan.
Menerbitkan majalah, tabloid atau koran atau media sejenisnya.
Melakukan survey dan penelitian terhadap barang dan/atau jasa.
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan LPKSM berikut dengan penerbitan sertifikatnya atau sertifikat uji kopetensi.

Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan usaha mandiri bekerjasama bersama dengan Pemerintah atau Instansi Swasta lainnya dalam rangka pemberdayaan anggota lembaga.
Melakukan usaha-usaha lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Perkumpulan serta peraturan-peraturan yang berlaku.

BENTUK, ARTI DAN MAKNA LAMBANG
Lima sudut sisi pada lambang memiliki arti yakni 5 (Lima) dasar Pancasila
Warna Merah Putih Lambang memiliki arti Warna Bendera
Padi dan Kapas pada lambang memiliki arti Kemakmuran
Timbangan pada lambang memiliki arti Keadilan
Keris pada lambang memiliki arti Tajamnya hukum untuk keadilan
Payung pada lambang memiliki arti Perlindungan dalam menciptakan Kepastian Hukum
Bintang pada lambang memiliki arti Puncak Kejayaan.
MATERI
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti :
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dll.tutup Riswan.(Ris).



 
Berita Lainnya :
  • Pengukuhan dan pemantapan Lembaga Pelindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Perwakilan Kota Metro
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved