www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Ketua DPRD Kendal: Ijin Parsial Di KIK Tidak Sesuai Perda
Minggu, 24-03-2019 - 07:27:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Kendal, Tribunsatu.com – Gelaran sarasehan bertajuk “Kawasan Industri (di) Kendal: Lingkungan berkelanjutan, Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan Kesempatan Kerja”, seusai acara pengukuhan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Cabang Kendal, yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Kendal, Sabtu (23/3/2019), mengungkap beberapa fakta yang cukup mengejutkan.

Ketua DPRD Kabupaten Kendal H. Prapto Utono, Ssos, SH, salah seorang nara sumber pada sarasehan tersebut, dalam paparannya mengatakan bahwa keberadaan Kawasan Industri Kendal (KIK) di jalur pantura yang sangat strategis, dimana seharusnya mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam menunjang pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kendal.
Namun pada kesempatan tersebut, Prapto Utono lebih menyoroti tentang pengelolaan KIK yang dinilainya "kacau balau".

Menurut Prapto Utono, KIK yang sudah berdiri selama 9 tahun tapi belum tampak progresnya seperti yang telah direncanakan karena hingga sekarang baru ada 7 perusahaan yang beroperasi.
Terkait dengan pemanfaatan rencana tata ruang, Prapto Utono juga mengemukakan bahwa saat ini pemanfaatan rencana tata ruang di KIK terindikasi kuat tidak sesuai dengan peraturan yang ada.


" Banyaknya perusahaan yang berdiri di luar KIK dengan ijin secara parsial, jelas sangat bertentangan dengan Perda nomor 24 tahun 2007 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri Kaliwungu Kabupaten Kendal, Bab VI Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Rencana Tata Ruang pasal 33 ayat 1-3 dan pasal 34 ayat 1-7 ", tegas Prapto Utono.


Sementara itu dalam paparannya, Didik Purbadi dari PT KIK  menyampaikan bahwa saat ini sudah ada sekitar 51 perusahaan yang siap berinvestasi di kawasan KIK, akan tetapi baru ada 7 perusahaan yang sudah beroperasi.

Didik melanjutkan, untuk bisa segera membangun perusahaan di KIK, para investor sangat membutuhkan insentif dari Pemerintah.

“ Kami menginginkan proses yang sudah ada bisa berjalan dengan lancar dan secepat mungkin progres yang direncanakan dapat direalisasikan, akan tetapi dalam mengelola sebuah kawasan industri aspek-aspek lain seperti ketersediaan energi, SDM serta lingkungan yang ada, juga akan sangat berpengaruh ”, jelasnya. ( Pur)





 
Berita Lainnya :
  • Ketua DPRD Kendal: Ijin Parsial Di KIK Tidak Sesuai Perda
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved