www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Mirna Annisa: Komunikasi Dan Koordinasi Kunci Antisipasi Konflik Sosial
Rabu, 23-01-2019 - 18:09:39 WIB
TERKAIT:
   
 

Keterangan foto : Bupati Kendal dr. Mirna Annisa MSi, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Penanganan Konflik Sosial.



Kendal, Tribunsatu.com - Pemerintah Kabupaten Kendal Jawa Tengah, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Penanganan Konflik Sosial, Rabu (23/1/2019), di Operation Room Setda Kabupaten Kendal.

Hadir dalam Rakor tersebut Bupati Kendal dr. Mirna Annisa MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Yudi Hendarto SH, Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita dan Kepala Badan Pertanahan Nasional/ATR Kendal Hery Hendarto.

Bupati Kendal dalam Rakor tersebut mengatakan bahwa Program sertifikasi tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program nasional, dimana program ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah.

Program PTSL juga bertujuan untuk dapat terciptanya pelayanan prima dan optimal kepada masyarakat di bidang pertanahan.

Mirna Annisa juga menambahkan bahwa dia menghendaki agar pelaksanaan pensertifikatan tanah dengan metode PTSL dalam prakteknya di lapangan harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan secara baik dengan kecamatan, desa, babinkamtibmas dan petugas kantor ATR / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal, sehingga tercipta sinergitas yang solid.

"Aturannya sudah jelas, mari kita berdiskusi. Jika ada kendala di lapangan tolong untuk disampaikan secara terbuka. Kalau ada desa yang sudah berhasil menjalankan program PTSL dengan baik, share saja secara on line sehingga bisa menjadi contoh bagi desa atau daerah lain," Pungkas Mirna.

Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita menegaskan institusi kepolisian tetap berkomitmen untuk membantu apabila terjadi masalah di lapangan terkait pengukuran dan data di lapangan terkait soal tanah melalui pendampingan Babinkamtibmas.

Untuk itu, harus ada komitmen dari semua pihak yang berkompeten dalam menjalankan program PTSL sebagai program nasional, koordinasi dan komunikasi harus selalu dikedepankan.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Kendal Yudi Hendarto, SH menyampaikan agar para camat dan kades bersemangat untuk secepatnya bisa menyelesaikan target PTSL walaupun dalam regulasinya bisa diselesaikan paling lambat pada tahun 2022.

Kajari juga menegaskan bahwa pihaknya akan membantu para kades dalam menyelesaikan program PTSL, namun dengan catatan, pelaksanaannya harus sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak ada kepentingan yang merugikan semua pihak atau salah satu pihak.
(Adang***)



 
Berita Lainnya :
  • Mirna Annisa: Komunikasi Dan Koordinasi Kunci Antisipasi Konflik Sosial
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved